BORNEONEWS, Palangka Raya - Kapolda Kalimantan Tengah Brigadir Jenderal Fakhrizal menegaskan jika setengah kilo atau 500 gram lebih sabu yang disita dari tiga tersangka pada Sabtu (4/6/2016) lalu berasal dari Aceh, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
"Selama ini, kebanyakan yang kita tangkap berasal dari Banjarmasin. Sekarang barang dari Aceh. Jadi dari Aceh dibawa oleh salah satu tersangka," kata Kapolda Kalteng Brigadir Jenderal Fakhrizal didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Akhmad Shaury dan Kabid Humas AKBP Pambudi Rahayu dalam jumpa pers, Rabu (8/6/2016).
Dia menuturkan, barang tersebut dibawa oleh M Nasir, alias Puteh bin Arianuddin, 20, dari Aceh ke Palangka Raya. Dia menggunakan alat transportasi jalur darat menuju Medan. Kemudian dari Medan menuju Palangka Raya menggunakan jalur udara.
"Pelaku memasukan sabu dalam tas ransel yang disusun sedemikian rapi sehingga lepas dari petugas bandara. Harapan ke depan petugas lebih meningkatkan pengamanan," imbuh Fakhrizal.
Pengungkapan itu setelah polisi lebih dulu meringkus Ikhsan Zulfikar bin Abdurahman (61) warga Jalan Tjilik Riwut Km 10, Kasongan, Sabtu (4/6/2016) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat paket sabu 13,86 gram. Kemudian satu botol suplemen makanan, satu bundel plastik klip kecil, satu buah bong dan dua ponsel.
Pada saat penggeledahan berlangsung, datang Muhammad Yusuf, alias Usuf bin Aini Tamin, 48, warga Jalan Mutiara, Palangka Raya ke tempat itu. Langsung saja anggota menangkap dan menggeledah Yusuf. Saat digeledah, polisi menemukan satu paket jumbo sabu seberat 200 gram.
Ikhsan dan Yusuf akhirnya bernyanyi jika barang itu diperoleh dari Nasir, warga Aceh yang berada di Palangka Raya. Langsung saja anggota meluncur ke lokasi tempat Nasir berada.
Pada pukul 20.30 WIB, polisi menangkap Nasir di Hotel Sahid Tamara. Ketika penggeledahan berlangsung anggota mendapatkan satu paket seberat 300 gram. Tak berselang lama, Nasir berupaya kabur. Namun upaya itu digagalkan petugas. Barang bukti lainnya yakni ponsel dan sebuah sarung yang awalnya digunakan untuk membungkus sabu tersebut disita.
Menurut Kapolda, ini kali kedua Kalimantan Tengah menjadi pangsa peredaran dari bandar yang berada di Aceh. Sekitar satu bulan lalu dengan berat sekitar satu kilogram. Tapi bukan Nasir yang membawanya, melainkan orang lain.
"Ini sudah kedua kalinya. Yang lalu sudah dibuntuti tapi kehilangan jejak. Sekarang bisa ketangkap," ungkap Kapolda.
Sementara itu Akhmad Shaury menambahkan, Ikhsan sudah empat kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. Untuk yang ini, Ikhsan sebenarnya akan mendapat keuntungan sebesar Rp 10 juta apabila semua berjalan mulus.
Upah itu sama halnya dengan Yusuf. Sedangkan Nasir mendapat bagian dari bandar sebesar Rp20 juta. (BUDI YULIANTO/m)








