SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sebanyak 375 kepala sekolah jenjang Sekolah Dasar (SD) swasta dan negeri dari 17 kecamatan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengikuti sosialisasi petunjuk teknis (Juknis) penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Sosialisasi ini agar dana BOS betul-betul tepat penggunaannya dan benar pelaporannya sesuai peraturan yang berlaku," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kotim Muhammad Irfansyah, Kamis, 27 Juni 2024.

Kegiatan tersebut digelar di Werra Resort Sampit dan dibuka secara resmi oleh Bupati Kotim Halikinnor. Disdik Kotim menghadirkan narasumber dari Inspektorat, BKAD, dan Dinas Pendidikan Bidang SD.

Irfansyah mengatakan, juknis penggunaan dana BOS setiap tahun berubah-ubah. Sehingga penting bagi pihaknya untuk kembali menyosialisasikan penggunaannya sebagai upaya pencegahan kesalahan penggunaan anggaran. 

Penggunaan dana BOS tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia nomor 63 tahun 2023.

--page

Ada hal yang tidak diperbolehkan dalam penggunaan dana BOS seperti membayar honor bagi guru PNS, membayar honor tenaga kependidikan yang sudah menerima honor rutin dari madrasah, kegiatan penilaian tengah semester, penilaian harian, nara sumber dari dalam madrasah dan kemenag, honor koreksi ujian, honor penyusunan soal PAS, operator ASN, dan pembangunan ruang kelas baru.

Dana BOS juga dilarang disimpan untuk dibungakan, disimpan di rekening pribadi, dipinjamkan kepada pihak lain, membeli saham, membiayai upacara peringatan hari besar Islam dan nasional.

"Kita tahu guru sangat pandai mengajar, tetapi sulit untuk membuat SPJ. Sehingga kami melakukan sosialisasi ini," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/H)