BORNEONEWS, Palangka Raya - Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Djoko Poerwanto mengungkapkan, kerugian materiil akibat pembobolan di 7 sekolah oleh para tersangka kurang lebih mencapai Rp1 miliar.
Barang-barang yang dicuri pelaku meliputi 44 tablet, 25 unit Personal Computer (PC), 23 laptop, 7 proyektor, 1 televisi, 1 speaker, 1 dus charger laptop, dan 13 unit komputer, selain itu satu unit mobil Kijang dengan nomor polisi B 1459 FVD juga berhasil diamankan, karena mobil tersebut digunakan sebagai sarana untuk melakukan aksi pembobolan sekolah
"Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) KUHP yang mengancam hukuman penjara hingga 9 tahun akibat perbuatannya," katanya, Kamis, 4 Juli 2024.
Ditempat yang sama, Ditreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Jika hasil penyelidikan membuktikan kesalahan pelaku dan penyelidikan selesai, maka barang bukti yang disita akan dikoordinasikan dengan kepala sekolah masing-masing untuk proses pengembalian.
--page
"Langkah ini bertujuan untuk mengembalikan aset sekolah yang digasak oleh pelaku dan mengembalikan keamanan serta ketenangan bagi lingkungan sekolah yang terdampak," pungkasnya. (PATHUR/j)









