SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria berinisial RM (33) diamankan oleh Polres Kotawaringin Timur (Kotim) akibat melakukan pencabulan terhadap anak berusia 6 tahun, di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim.

Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto mengatakan korban telah dicabali sebanyak dua kali oleh pelaku. Yang pertama korban dipaksa oleh pelaku untuk membuka pakaian kemudian palaku memasukan jarinya ke arah area intim korban.

"Lalu kedua kalinya pelaku ini melakukan lagi pada saat korban ditinggal oleh orang tuanya yang saat itu sedang bekerja. Korban tinggal di mess karyawan perusahaan," kata Yudi, Jumat, 5 Juli 2024.

Akhirnya, kasus ini terungkap setelah korban menceritakan semua perlakukan pelaku kepada orang tuanya. Setelah mendengar pengakuan korban, pelaku dilaporkan kepada pihak kepolisian.

"Orang tua korban melapor dan kami langsung melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil kita amankan," beber Yudi.

--page

Saat ini masih menjalani proses pemeriksaan. Tidam hanya itu polisi juga mengamankan sejumlah baranh bukti diantaranya pekaian korban pada saat pelaku melakukan aksi bejatnya.

"Sudah kita periksa dan pelaku mengakui semua perbuatannya," jelas Kasat.

Atas perbuatannya itu pelaku akan di sangakakan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (BUDDI RAHMAT H/j)