BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika, dengan mengamankan seorang pria berinisial DP (42) warga Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat.
Pelaku ditangkap saat berada di depan Paviliun RSUD Kuala Kapuas, Jalan Tambun Bungai pada Kamis, 4 Juli 2024.
Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif. Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas mengamankan pelaku dan didapati 10 paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,43 gram.
"Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Subandi, Sabtu, 6 Juli 2024.
Selain sabu tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa, 2 plastik klip, 1 kotak rokok merk Gudang Garam warna merah, 1 tas warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 550.000, satu unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam, satu unit handphone dan lembar potongan timah rokok warna gold.
--page
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.
Dengan pengungkapan ini, Polres Kapuas menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Kapuas dan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. (DODI/Y)









