BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pemuda berinisial MHE (20) warga Kecamatan Kapuas Timur harus berurusan dengan hukum, lantaran terjerat kasus tindak pidana narkotika.
Dia ditangkap personel Satresnarkoba Polres Kapuas di dermaga feri penyeberangan, Jalan Mawar Kapuas pada Kamis, 4 Juli 2024, sekitar pukul 23.15 WIB.
Pelaku kedapatan memiliki 12 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,91 gram.
"Pelaku MHE dan barang sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut," kata Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Subandi, Sabtu, 6 Juli 2024.
Selain sabu tersebut, barang bukti lainnya yang turut diamankan berupa dua plastik klip kosong, satu kotak rokok warna hijau, satu kotak rokok warna putih.
--page
Kemudian, satu jaket bertuliskan warna hitam, satu baju batik warna coklat, satu unit Hp merk, dan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna navy.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (DODI/Y)









