BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kalteng mengajak kalangan industri kecil menengah memenuhi legalitas usahanya.
Terutama dengan mendaftarkan Perizinan Berusaha melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta melakukan registrasi melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
"Dengan memiliki akun SIINas, Kementerian Perindustrian RI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng melalui Disdagperin Kalteng dapat memantau perkembangan usaha IKM sebagai bahan pembinaan ke depannya," sebut Sekertaris Disdagperin Kalteng, Syahrani di Palangka Raya, baru baru ini.
Adapun OSS RBA merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang diterapkan di Indonesia untuk mempermudah proses perizinan dan pengawasan usaha.
Sistem ini mengklasifikasikan risiko usaha ke dalam empat kategori, yaitu rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi, yang menentukan persyaratan dan prosedur perizinan yang berbeda.
--page
Melalui OSS RBA, pelaku usaha diklaim dapat mengajukan izin dan memantau statusnya secara online, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pelayanan publik serta mendorong investasi di Indonesia. (HERMAWAN DP/j)









