PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polresta Palangka Raya menggelar sidang kode etik profesi Polri yang dipimpin oleh Ketua Komisi AKBP Moch Isharyadi Fitriawan.

Sidang tersebut berkaitan dengan pelanggaran Bintara Satsamapta Bripda Wahyu Jaya Kusuma, yang dipanggil sebagai Jaya. Hadir dalam sidang tersebut Wakapolresta Palangka Raya, Kabag SDM sebagai Wakil Ketua Komisi, Kabag Logistik sebagai Anggota Komisi, dan Kasi Propam sebagai Penuntut.

Dalam dakwaan yang disampaikan, Jaya meninggalkan tugas tanpa izin dari pimpinan selama 42 hari kerja, mulai dari tanggal 7 Februari 2024 hingga 04 April 2024.

Dakwaan ini didukung oleh kesaksian dari 3 personel yang mengikuti sidang kode etik Polri, yaitu Aiptu Sumarlin, Briptu Yolanda Ika Suhartini Satsamapta, dan Bripda M. Syarif Hidayatullah dari Seksi Propam.

"Berdasarkan hasil keputusan hukuman kode etik Polri Profesi Polri nomor PUT.KKEP/02/VII/2024 tanggal 15 Juli 2024, Bripda Wahyu Jaya Kusuma dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata AKBP Moch Isharyadi Fitriawan, Senin, 15 Juli 2024.

--page

Pria dengan pangkat dua melati emas dipundaknya ini menjelaskan bahwa Seksi Propam telah beberapa kali melakukan pemanggilan kepada Jaya atau keluarganya terkait pelanggaran yang dilakukan, namun Jaya mangkir dari pemanggilan tersebut.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) merupakan langkah tegas yang diambil sebagai konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan.

Ia menegaskan harapannya agar kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh personel Polresta Palangka Raya untuk menjadi insan Bhayangkara yang patuh hukum dan taat aturan.

"Keputusan PTDH atas Bripda Wahyu Jaya Kusuma menjadi pengingat bagi seluruh personel Polresta Palangka Raya akan pentingnya disiplin dan ketaatan dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri," pungkasnya. (PATHUR/Y)