BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pembangunan fasilitas umum di Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) alami kendala, lantaran status lahan yang masuk dalam HGU PTPN XIII.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kobar Sri Lestari Fraksk Gerindra menyebutkan, banyak fasilitas umum di Kecamatan Pangkalan Banteng, masuk di peta HGU PTPN XIII, seperti Puskesmas Semanggang, SDN 2 Semanggang, TK Pembina dan fasilitas Desa. 

"Masalah ini harus menjadi perhatian khusus pemerintah daerah, karena dengan adanya fasilitas umum yang masuk dalam HGU PTPN XIII ini, nenjadi kendala jika ada pengembangan layanan publik tersebut karena status lahan di kawasan HGU," ujar Sri Lestari, Senin, 15 Juli 2024.

Menurut Ketua Komisi A DPRD Kobar, kepastian status lahan harus segera di selesaikan, karena dengan perkembangan pembangunan kedepannya, tentunya juga akan beriringan dengan pengembangan pembangunan sarana dan prasarana lainnya. 

"Kami mendorong agar persoalan ini segera selesai, dengan Pemda membangun komunikasi intensif dengan pihak terkait ,agar tidak menjadi penghambat pengembangan layanan publik dikobar kedepannya," tuturnya.

--page

Padahal lanjut Sri Lestari, Penjabat Bupati Kobar Budi Santosa Sudarmadi, telah melayangkan surat permohonan hibah tanah kepada PT. Perkebunan Nusantara XIII di Pontianak, surat tersebut di sampaikan pada 20 Juli 2023. Akan tetapi belum mendapatkan jawaban dari pihak PTPN XIII. 

"Dalam surat tersebut, Bapak Pj Bupati Kobar, telah menyampaikan dengan detail, lahan yang masuk HGU PTPN XIII ada bangunan fasilitas umum, dan sekiranya lahan tersebut dapat di hibahkan kepada pemerintah daerah, untuk itu kami harapkan, agar pemerintah daerah bisa melanjutkan kembali komunikasi," pungkasnya. (DANANG/H)