BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria berinisial N alias A terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi lantaran nekat membobol rombong pedang yang ada di Jalan Rahadi Usman, Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Saat dikonformasi Kapolsek Ketapang Kompol Suyono mengatakan pelaku diamankan setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
"Adanya laporan itu kami melakukan penyelidikan. Dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Juanda yang tidak jauh dari TKP," kata Kompol Suyono, Senin, 22 Juli 2024.
Pelaku membobol rombong milik korban dengan cara mencongkel gembok menggunakan obeng. Pelaku juga membawa kabur barang - barang yang ada di dalam rombong seperti Rice cooker, tabung gas, dan alat pres minuman.
"Semua barang yang dia (pelaku) curi itu dijual untuk kebutuhan sehari-hari," tambah Suyono.
--page
Kapolsek juga mengungkapkan, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama di Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
"Saat dilakukan pemeriksaan dia mengaku baru satu kali melakukan ini di Sampit. Tetapi dia residivis pernah melakukan yang sama di Pangkalan Bun," demikiannya. (BUDDI RAHMAT H/j)









