BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kasus terkait tindak pidana perlindungan perempuan dan anak (PPA) atau asusila anak di bawah umur di Kabupaten Gunung Mas, jauh meningkat dari tahun 2023 lalu.
"Tahun 2023 ada 5 perkara PPA, sedangkan dari Januari-Juli tahun 2024 ini sudah ada 17 perkara yang TKP-nya tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Gunung Mas, dengan jumlah korban mencapai belasan anak di bawah umur. Hal ini perlu mendapatkan perhatian dari berbagai pihak," kata Wakapolres Gunung Mas Kompol Indras Purwoko saat menjelaskan di konferensi pers, Rabu, 24 Juli 2024.
Dia melanjutkan bahwa kasus tersebut di Kabupaten Gunung Mas pada semester pertama tahun 2024, dianggap kasus yang paling banyak ditangani oleh Polres Gumas, dibanding dengan kasus tindak pidana lainnya.
Wakapolres menjelaskan, salah satu faktor pemicu adanya kasus asusila anak di bawah umur itu yakni perkembangan teknologi. "Anak muda saat ini mudah menggunakan internet, ada yang tanpa pengawasan orangtua sehingga dengan leluasa melihat hal-hal negatif, dan ditambah adanya pergaulan bebas," jelasnya.
Olehkarena itu, Kompol Indras mengajak para orangtua agar turut mengawasi pergaulan anak-anaknya, jangan sampai anak-anak menjalin hubungan spesial dengan orang lain secara berlebihan atau kebabalasan hingga melakukan hal-hal yang negatif.
--page
"Jadi ini warning bagi orangtua yang memiliki anak laki-laki maupun perempuan. Jangan sampai anaknya pacaran yang melewati batas. Orangtua juga perlu mengawasi anak dalam bermain media sosial," tukasnya.
Kemudian, pemicu lainnya yakni minuman keras (miras), sehingga membuat kesadaran para pelaku menurun. Dijelaskan, usai diamankan pihak kepolisian, para pelaku menjalani tes urine dan hasilnya negatif narkoba. Hanya saja, mereka mengonsumsi miras sebelum menjalankan aksi asusila anak di bawah umur. (RISKA YULYANA/Y)









