BORNEONEWS, Jakarta - Satuan Tugas Intelijen dan Penindakan (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung RI menangkap Ujang Iskandar, anggota DPR RI dari Nasdem, di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Jumat sore, 26 Juli 2024.
Pengamanan dilakukan terkait dugaan penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009. Ketika itu Ujang Iskandar merupakan Bupati Kotawaringin Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar menjelaskan, pengamanan Ujang Iskandar dilakukan berdasarkan surat permohonan pencegahan keluar negeri dan permintaan bantuan monitoring dan pengecekan keberadaan saksi dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Ujang Iskandar, yang merupakan saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut, telah dipanggil beberapa kali oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalteng namun tidak pernah hadir. Pada Jumat 26 Juli 2024 pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menginformasikan kedatangan Ujang Iskndar dari Ho Chi Minh (Vietnam) sekitar pukul 15.45 WIB.
"Saat diamankan, Saksi Ujang Iskandar bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," ujar Harli Siregar.
--page
Ujang Iskandar kemudian dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalteng.
Terpisah, Kepala Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, membenarkan pengamanan Ujang Iskandar di Bandara Soekarno-Hatta.
"Untuk informasi kapan rilis di Kejati Kalteng dan kapan Ujang Iskandar diterbangkan ke Palangka Raya kita masih menunggu petunjuk dari pimpinan," pungkasnya. (PATHUR/j)









