PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ujang Iskandar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kasus dugaan Korupsi di Pemkab Kotawaringin Barat. Anggota DPR RI tersebut ditetapkan sebagai tersangka usai  diperiksa oleh penyidik pada Jumat malam, 26 Juli 2024, setelah sebelumnya sempat dinyatakan sebagai buronan.

"Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang membuat terang tindak pidana dimaksud, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup saksi UI ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Kajati Kalteng Undang Mugopal melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra dalam siaran persnya, Sabtu, 27 Juli 2024.

Ujang Iskandar yang ketika itu selaku Bupati Kotawaringin Barat (sekaligus ex officio selaku Komisaris/pemilik Perusahaan Daerah Argotama Mandiri),  terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana penyertaan modal di Pemkab Kobar, yakni Perusda Agrotama Mandiri yang bekerjasama dengan PT Aleta Danamas dalam penjualan tiket pesawat tahun 2009.

Adapun konstruksi perkaranya, menurut Dodik, bermula terjadinya perjanjian kerja sama penjualan tiket pesawat terbang di Pangkalan Bun antara PD Agrotama Mandiri dengan PT Aleta Danamas sebagaimana yang tercantum dalam Perjanjian Nomor: 001/GSA-/VI/2009,  3 Juni 2009 untuk penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent).

Perjanjian kerja sama dimaksud berlaku dalam 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak. Dalam perjanjian kerjasama disepakati PD Agrotama Mandiri menyetor modal kepada PT Aleta Danamas sebesar Rp 500 Juta dalam bentuk Cash Advance dan juga menyetorkan security Deposit sebesar Rp 1 Miliar dalam bentuk Bank Garansi, sedangkan modal dari PT Aleta Danamas tidak ada.

--page

Pada 4 Juni 2009 Terpidana Reza Andriardi menyetorkan modal kepada Terpidana Daniel Alexander Tamebaha senilai

Rp 500 Juta melalui transfer Rekening. Sehari kemudian Terpidana Reza Andriadi dengan Terpidana Daniel Alexander Tamebaha membuat Jaminan Bank Garansi senilai Rp 1 Miliar di BRI Cabang Pangkalan Bun berdasarkan Sertifikat Bank Garansi Nomor: 04/BG/06/2009 tanggal 5 Juni 2009 yang berfungsi sebagai Jaminan apabila Direktur PD. Agrotama Mandiri melakukan cidera janji/wanprestasi.

Faktanya, lanjut Dodik, baru dua bulan usaha tersebut berjalan, tanpa adanya kondisi cidera janji atau wanprestasi dari PD Agrotama Mandiri, pada tanggal 13 Agustus 2009, Terpidana Daniel Alexander Tamebaha mengajukan Surat Nomor  011/DIR AL/VIII/2009 tanggal 13 Agustus 2009 untuk pencairan dana Bank Garansi tersebut untuk penambahan frekuensi penerbangan CGK-PKN-SRG sebesar Rp 500 Juta  kepada Terpidana Reza Andriardi selaku Direktur PD. Agrotama Mandiri.

Terpidana Reza Andriadi kepada Bupati Kotawaringin Barat yakni Tersangka UI melalui Surat Nomor: 012/AM-P/VIII/2009 tanggal 24 Agustus 2009 dan ternyata disetujui oleh Tersangka UI. Akan tetapi, Riau Airlines kemudian mengalami kebangkrutan sehingga Terpidana Daniel Alexander Tamebaha kembali melakukan kerjasama dengan Express Air untuk rute penerbangan Pangkalan Bun-Surabaya.

Dengan menggunakan dana Bank Garansi yang berada di Rekening PD. Agrotama Mandiri di BPR Marunting Sejahtera sebesar Rp 500 Juta yang disetorkan melalui rekening Bank Mandiri oleh Terpidana Reza Andriadi pada 27 Januari 2010 sebesar Rp 500 Juta ke rekening PT Aleta Danamas, yang akan digunakan Terpidana Daniel Alexander Tamebaha untuk mencarter pesawat Express Air.

--page

Berdasarkan rangkaian perbuatan Tersangka UI selaku Bupati Kotawaringan Barat sekaligus secara ex officio Komisaris (pemilik) PD. Agrotama Mandiri bersama Terpidana Reza Andriadi selaku Direktur PD.Agrotama Mandiri serta Terpidana Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT Aleta Danamas, yang melakukan investasi berupa kerja sama penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent) yang dilanjutkan dengan Exspress Air.

"Ternyata tanpa terlebih dahulu dilakukan kajian kelayakan usaha ataupun pertimbangan analisa bisnis, begitu juga penyewaan pesawat Riau Airlines dan Express Air dan terhadap persetujuan pembukaan blokir (pencairan) Bank Garansi tersebut, sehingga melanggar prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah, sehingga telah menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah Kabupaten Kotawaringin Barat," jelas Dodik.

Sebagai informasi, terpidana Reza Andriadi selaku Direktur PD. Agrotama Mandiri telah dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Tahun 2017 dengan pidana selama 7 tahun dan Terpidana Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT. Aleta Danamas telah dijatuhi pidana selama 5 tahun. Akibat perbuatan Tersangka, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp754.065.976.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Ujang Iskandar dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 26 Juli 2024 hingga 14 Agustus 2024.

"Pasal yang disangkakan kepada Tersangka UI adalah Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," Pungkas Dodik. (APRIANDO/j)