BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota pemadam kebakaran swakarsa di Palangka Raya ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng. Ini karena pelaku bernama Dayat, 35, warga Jalan Sumbawa, Kelurahan Pahandut, terlibat dalam bisnis narkotika.
Dayat ditangkap di Jalan Halmahera, Gang Fatul Janah, Kelurahan Pahandut, Minggu (12/6/2016) sekitar pukul 22.15 WIB. Barang bukti yang diamankan yakni sebuah bong sabu lengkap dengan pipet kacanya dan ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.
Selain Dayat, polisi juga meringkus empat pengedar sabu lainnya. Tiga di antaranya satu jaringan dengan Dayat. Yakni Nanang Noor Mansyah (31) warga Jalan Pilau, Fatul Rakhman alias Atul (33) warga Jalan Halmahera, Gang Fatul Jannah dan M Supriadi alias Boneng (36) yang juga warga Jalan Halmahera. Mereka ditangkap pada hari yang sama tapi dengan waktu berbeda.
Satu pengedar sisanya yang juga jaringan terpisah yakni Muhammad Ilham (26) warga Jalan Riau, Kelurahan Pahandut. Dia ditangkap di Jalan Mahir Mahar belakang terminal AKAP pada Kamis (9/6/2016) sekitar pukul 06.00 WIB.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Akhmad Shaury mengatakan, penangkapan terhadap empat tersangka satu jaringan dimulai dari Nanang. Nanang sendiri dibekuk di Jalan Jati, Gang Jati Baru sekitar pukul 15.30 WIB.
Barang buktinya yakni satu paket sabu seberat 0,40 gram, ponsel dan motor. Dari keterangannya dia mengaku barang diperoleh dari Atul. Anggota lalu bergerak dan menangkap Atul di Jalan Halmahera pukul 22.00 WIB. Barang bukti dari tangan Atul juga seberat 0,40 gram.
Dari hasil pengembangkan, polisi bergerak menuju kediaman Boneng. Sesampainya, dalam rumah Boneng juga terdapat Dayat. Kedatangan petugas spontan membuat Boneng melarikan diri.
Boneng kabur dengan membawa dua buah kotak rokok. Sedangkan Dayat tidak sempat melarikan diri. Dia juga tertangkap basah sedang memegang bong lengkap dengan pipet kacanya. Kemudian anggota melakukan pengejaran terhadap Boneng. Beberapa menit kemudian, Boneng di ringkus di kawasan Pasar Besar Palangka Raya.
Ternyata dua buah kotak rokok yang dibawa kabur Boneng itu berisikan 26 paket sabu seberat 13,8 gram. Polisipun berhasil mengamankannya. Selan itu, barang bukti lainnya yakni timbangan digital, sendok sabu, plastik klip kecil, isolasi dan handphone.
"Empat tersangka itu satu jaringan. Kalau satunya (Muhammad Ilham) jaringan terpisah," kata Akhmad Shaury didampingi Kasubdit I AKBP Nandang Mu'min Wijaya, Kasubdit II Kompol Bagus Setiawan dan Kasubdit III AKBP Sahat Simanjuntak, Selasa (14/6/2016).
Sementara itu, Dayat membantah disebut dirinya sebagai anggota damkar. "Tidak ada dari damkar. Cuma relawan saja. Saya mekaniknya. Ini (sabu) juga cuma kebetulan dikasih saja. Saya makai baru pertengahan bulan lima," aku Dayat. (BUDI YULIANTO/m)








