BORNEONEWS, Palangka Raya - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) membantu masyarakat dalam mendukung kegiatan yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan, salah satunya dengan menerima hingga 927 permintaan layanan.
"Hingga Mei 2024, kami telah menerima 927 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik untuk membantu masyarakat," kata Kepala OJK Kalteng Primandanu Febriyan Aziz di Palangka Raya, Rabu, 31 Juli 2024.
Dia menjabarkan, permintaan layanan kepada OJK Kalteng tersebut, terdiri dari 154 permintaan informasi, hingga 64 pengaduan yang 59 di antaranya telah selesai atau ditutup dan 5 lainnya masih aktif.
Kemudian terbanyak, adalah layanan dalam bentuk pertanyaan konsumen yakni mencapai 709 layanan. Isu yang paling sering dikonsultasikan meliputi perilaku petugas penagihan dan fraud eksternal seperti penipuan, pembobolan rekening, skimming, maupun cyber crime.
Sementara itu untuk layanan konsumen secara walk-in, sampai dengan Mei 2024 OJK Kalteng telah memberikan sebanyak 32 layanan kepada masyarakat.
--page
"Terdiri dari 30 layanan pengaduan dan dua permintaan informasi yang keduanya telah diselesaikan pada saat konsultasi itu juga. Permasalahan yang paling sering dikonsultasikan adalah mengenai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)," jelasnya.
Dari sisi pelayanan SLIK, tercatat hingga Mei 2024, OJK Kalimantan Tengah menerima 399 permintaan layanan SLIK, terdiri dari 105 permintaan secara online atau daring dan 294 permintaan secara walk-in.
Sementara itu, berdasarkan data Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI) hingga Mei 2024, terdapat sebanyak 198 pengaduan, terdiri dari 10 mengenai investasi ilegal dan 188 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal di wilayah Kalimantan Tengah.
Pengaduan mengenai investasi ilegal didominasi oleh laki-laki dengan persentase sebesar 60 persen dan persentase perempuan sebesar 40 persen. Sedangkan pengaduan mengenai pinjaman online illegal didominasi oleh perempuan dengan persentase sebesar 56 persen dan laki-laki sebesar 44 persen dengan rentang usia pengadu terbanyak adalah 26-35 tahun.
Adapun profesi pekerjaan yang paling banyak mengadukan mengenai investasi ilegal didominasi Pegawai Swasta dan PNS. Sedangkan, profesi pengadu pada pinjaman online ilegal didominasi oleh pegawai swasta dan wiraswasta.
--page
Berdasarkan data pengaduan tersebut, OJK Kalteng terus melakukan edukasi dan sosialisasi secara masif kepada seluruh sasaran kelompok yang rentan terhadap tawaran pinjaman online, agar masyarakat menjadi lebih teredukasi mengenai pentingnya pemahaman terkait perbedaan antara pinjaman online legal dan ilegal.
ANTARA









