BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya melakukan tindakan terhadap sejumlah anak jalanan yang kedapatan mengamen di pertigaan Jalan Yos Sudarso - Jalan Raya Galaxy.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan aduan masyarakat yang masuk melalui Balawa, terkait gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Kepala Satpol PP Palangka Raya, Berlianto Binti menjelaskan, tindakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 17 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di Dalam Kota Palangka Raya dan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 09 Tahun 2012 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, Tuna Susila dan Anak Jalanan.
Tim gabungan Bidang Binmas dan Bidang PPNS dan PPHD, dipimpin Kabid Binmas Meri kristin, langsung menuju lokasi setelah menerima laporan.
"Di lokasi, tim menemukan sejumlah orang sedang mengamen di lampu lalu lintas," katanya, Sabtu, 3 Agustus 2024.
--page
Tim kemudian memanggil dan mengumpulkan mereka untuk diberikan pembinaan serta arahan terkait tindakan mereka yang mengamen di lokasi tersebut dikarenakan dapat mengganggu kenyamanan pengendara yang singgah di Lampu Lalu Lintas tersebut.
Tujuh orang pengamen berasal dari sejumlah daerah di luar Kalimantan Tengah, diantaranya ada yang dari Jawa Tengah, Jawa Barat dan Kalimantan Barat. Mereka beralasan mengamen untuk biaya membeli BBM dan makanan.
Mereka juga menjelaskan selama di Palangka Raya menginap di Pasar Datah Manuah bersama dengan komunitas anak punk.
Tim kemudian memberikan pembinaan dan arahan kepada mereka untuk tidak mengulangin perbuatannya lagi dikarenakan dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan meminta mereka untuk segera meninggalkan lokasi tersebut.
Setelah diberikan arahan serta didata identitasnya mereka kemudian meninggalkan lokasi tersebut. Satpol PP Palangka Raya menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, termasuk anak jalanan yang mengamen di jalan raya.
"Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat di Palangka Raya," pungkasnya. (PATHUR/H)









