SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dinas Pendidikan (Disdik) Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap fakta laporan indikasi jual beli kursi di sebuah satuan pendidikan.

"Tentang pengaduan masyarakat adanya indikasi jual beli kursi di salah satu sekolah dasar (SD) di Kotim, kami sudah mendapatkan sekolahnya dan kami dari dinas pendidikan kami turunkan ada Kabid yang menangani itu bersama pengawas," kata Kepala Disdik Kotim Muhammad Irfansyah, Sabtu, 3 Agustus 2024.

Hasil investigasi tim Disdik Kotim menemukan bahawa sekolah tersebut mengakui, tetapi istilahnya bukan jual beli. Kegiatan itu merupakan kebiasaan sekolah yang dulu diteruskan. 

Kebiasaan tersebut yaitu membawa bangku kelas yang telah dibeli sejak kelas satu hingga lulus. Ketika siswa naik kelas, kursi dan meja ikut dibawa ke kelas baru.

"Hasil keputusan kami harus diputus kebiasaan itu, tidak ada istilahnya membeli kursi nanti setelah naik kelas di bawa ke kelas selanjutnya sampai ke kelas akhir kelas 6," ujarnya. 

Menurutnya tidak ada edukasi yang diberikan dengan membawa kursi dan meja ke kelas selanjutnya. Karena sebenarnya sekolah dapat mengusulkan sarana prasarana seperti kursi dan meja ke Disdik Kotim jika kekurangan.

--page

Sementara jika terjadi kerusakan kecil terhadap sarana prasarana itu dapat dipebaiki menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Lebih lanjut, pihaknya belum dapat menyimpulkan kejadian di SD tersebut sebagai pungutan liar (pungli) karena hal itu telah disepakati bersama oleh orang tua dalam komite.

"Menurut keterangan yang saya dapat dari pengawas dan Kabid yang menangani itu, mereka ada kesepakatan orang tua bersama komite bukan dari gurunya tetapi apapun bentuknya itu tidak boleh dengan paksaan," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/H)