BORNEONEWS, Palangka Raya - Lagi-lagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palangka Raya disebut mengendalikan peredaran gelap narkotika dari dalam penjara. Adalah Muhammad Ilham (26 tahun) yang menyebut hal itu.
Warga Jalan Riau, Kelurahan Pahandut, Palangka Raya ini diringkus Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng pada Kamis (9/6/2016) sekitar pukul 16.00 WIB. Barang bukti yang disita sebanyak satu paket dengan berat 5,05 gram. Selain itu juga ada uang diduga hasil penjualan Rp1 juta.
Setelah diintrogasi, pengedar ini menyebut jika sabu yang ia jual itu diperoleh dari seorang napi di Lapas Kelas II A Palangka Raya berinisial RN.
“Dari keterangannya, dia mengaku barang dari dalam Lapas. Karena dia langsung memesan dari dalam kepada salah satu napi. Komunikasi dilakukan menggunakan handphone,” kata Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Kalteng AKBP Nandang Mu’min Wijaya mewakili Direktur Kombes Pol Akhmad Shaury, Selasa (14/6/2016).
Dia menuturkan, transaksi sabu dilakukan setelah ada perjanjian di suatu tempat. Kemudian orang suruhan narapidana itu meletakan sabu pada sebuah pohon. Barulah memberitahukan kepada Ilham. Lalu Ilham mengambil sabu tersebut.
Sementara itu, Ilham mengamini jika sabu itu dari seorang napi di Lapas. Namun dia membantah jika transaksi bisnis gelap ini sudah dilakukan berulang kali. “Baru dua kali saja,” ucap Ilham.
Untuk diketahui, dugaan jika narapidana di lapas itu mengendalikan narkoba juga pernah disampaikan oleh seorang tersangka sabu lainnya bernama Lestariana alias Teten (28) warga Jalan Bukit Raya IX.
Teten merupakan perempuan yang diringkus Badan Narkoba Nasional (BNN) Kota Palangka Raya usai pesta sabu bersama rekan-rekannya, Senin (6/6/2016) malam. Dia lalu mengaku barang dari dalam Lapas. Namun Teten menyebut napi dalam Lapas itu berinisial Atk. Artinya kini ada dua nama inisial napi Lapas karena yang baru adalah RN. (BUDI YULIANTO/m)








