PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jajaran Polresta Palangka Raya meringkus spesialis pencuri tas di dalam mobil yang terjadi bebrapa waktu lalu.

Kapolsek Pahandut Kompol Volvy Apriana mengungkapkan, kasus pencurian tas di dalam mobil yang terjadi di Jalan Panglima Tampei, Kecamatan Pahandut beberapa waktu lalu.

Kejadian ini berawal dari laporan masyarakat pada Jumat, 2 Agustus. Pelaku berhasil ditangkap dengan identitas BRM (53) tahun seorang tersangka asal Bogor yang melakukan aksinya sendirian.

Tersangka, yang baru saja tiba di Palangka Raya selama 10 hari, mengaku sengaja datang ke kota ini untuk melakukan tindak pidana pencurian.

"Dari hasil pengungkapan, kami berhasil mengamankan tas warna hitam, uang tunai sebesar 4,8 juta, dan satu cincin emas seberat 5 gram," katanya, Selasa, 6 Agustus 2024.

--page

Modus operandi tersangka terungkap bahwa ia melakukan pencurian sebanyak 3 kali, termasuk di seputaran Jalan Tjilik Riwut pada jam 15.30 WIB. Pelaku menggunakan kunci T untuk membongkar mobil dan berhasil mencuri 2 tas hitam yang berisi handphone dan tab

Korban berhasil melacak tersangka hingga ke kosnya di Jalan Seth Adji, namun tersangka berusaha melarikan diri dengan naik ke atap rumah dan tembus ke kos tetangga. Penangkapan tersangka dilakukan pada pukul 21.00 WIB.

Setelah tertangkap, dilakukan penggeledahan rumah tersangka dan ditemukan beberapa barang curian, termasuk barang dari korban lain di Kapuas.

Selain kasus di Palangka Raya, tersangka juga terlibat dalam kasus pencurian di warga Kapuas yang hendak berobat di klinik Orchid.

Tersangka merupakan spesialis pencurian yang mampu melakukan aksi di 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam satu hari.

--page

"Ancaman hukuman bagi tersangka sesuai dengan pasal 363 Jo pasal 362 KUHPidana, mengingat intensitas kejahatan yang dilakukannya," pungkasnya. (PATHUR/H)