BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya mengungkap kasus pencurian yang melibatkan seorang karyawan terhadap bosnya.
Kejadian ini terjadi pada hari Senin, 5 Agustus 2024, pukul 04.30 WIB, di Jalan Rajawali Induk dekat Simpang Antang Pertokoan Nomor 2, Kelurahan Palangka Kecamata Jekan Raya, Palangka Raya.
Kronologi kejadian berawal saat korban, KPRB, menemukan uang sebesar Rp.4.100.000 hilang dari tas yang diletakkan di atas kasur. Setelah melakukan pemeriksaan melalui rekaman CCTV, terungkap bahwa karyawan berinisial FBA yang melakukan tindak pencurian tersebut.
Dampak dari kejadian ini membuat korban merasa keberatan dan melaporkan kasus ini ke Polresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku telah melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal lima tahun," kata Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Marthius Nababan, Selasa, 13 Agustus 2024.
--page
Adapun barang bukti yang diamankan berupa rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pelaku, baju yang digunakan saat kejadian, serta hasil tes urine positif narkoba menjadi bukti kuat dalam kasus ini.
"Berdasarkan pengakuan dari pelaku, dirinya nekat melakukan aksi tersebut karena kecanduan judi online dan sabu - sabu," pungkasnya. (PATHUR/j)









