PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng, terus bergerak dalam upaya memberantas dan menanggulangi praktik perjudian, termasuk judi online, di wilayah hukumnya.

Kasatbinmas AKP Dede Setiyadi, bersama Wakasatbinmas dan personel, melakukan kegiatan edukasi tentang bahaya judi online kepada masyarakat di Kota Palangka Raya. Mereka menyambangi masyarakat di pangkalan ojek online (ojol) di kawasan Jalan Nyai Undang

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Boy Herlambang melalui AKP Dede Setiyadi menjelaskan,  edukasi mengenai bahaya judi online dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah masyarakat terjerumus ke dalam praktik ilegal yang melanggar hukum.

"Adapun beberapa dampak berbahaya dari kecanduan bermain judi online, seperti pelanggaran hukum, kerusakan hubungan sosial, peningkatan tindak kriminal, kerugian ekonomi, dan risiko frustasi hingga bunuh diri," katanya,  Selasa, 13 Agustus 2024.

Dalam upaya pencegahan praktik judi online, Dede mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengambil komitmen dalam menghentikan perjudian online.

--page

Melalui menyuarakan komitmen "Stop Judi Online" diharapkan dapat membantu mencegah perburukan kondisi kehidupan seseorang dan menjaga norma-norma yang ada dalam ajaran agama masing-masing.

"Pemberantasan dan penanggulangan perjudian online merupakan prioritas Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi mereka dari praktik ilegal yang merugikan," pungkasnya. (PATHUR/H)