BORNEONEWS, Sukamara – Melalui Oprasi Bina Kusuma atau Oprasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Kepolisian Resor (Polres) Sukamara melalui Sat Res Narkoba meringkus tiga pelaku pengedar narkoba yang merupakan warga Desa Sei Tabuk, Kecamatan Pantai Lunci, Kabupaten Sukamara. Ssalah satunya berprofesi PNS yang menjabat sebagai Pj. Kepala Desa Sungai Tabuk.
Kapolres Sukamara AKBP Rade Mangaraja Sinambela mengatakan, pada Minggu (19 Juni 2016), pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa bahwa SR, 36, menjual narkoba.
“Melalui informasi tersebut, selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dengan cara menyamar dengan berpura-pura ingin membeli sabu tersebut.” Kata AKBP Rade Mangaraja Sinambela, Kamis (23/06/2016).
Setelah itu, lanjutnya anggota menghubungi SR melalui via telepon untuk melakukan transaksi sabu tersebut di Jalan Cemara II Desa Sungai Tabuk. Lalu SR ditangkap.
“Dari tangan pelaku kita mengamankan barang bukti yaitu sebanyak satu paket narkotika yang diduga jenis sabu,” tutur Rade.
Setelah dilakukan pengembangan kasus dari SR, pihak kepolisian kembali menangkap AN (46) yang berprofesi sebagai nelayan di rumah orang tuanya yang beralamat di Jalan Pasir Panjang Rt.003 Rw.00 Desa Sei Tabuk.
“Berdasarkan keterangan AN, pelaku masih menyimpan sembilan paket narkotika jenis sabu di dalam kantong celananya yang tergantung di dalam kamar rumah tersebut,” ujarnya.
Dari pelaku AN, pihak kepolisian mengumpulkan barang bukti berupa sembilan bungkus plastik klip berisi butiran narkoba jenis sabu dengan berat 2,65 gram, satu buah alat penghisap dan satu buah pipet kaca.
“Setelah mengamankan AN, kita kembali mengembangkan kasus dan kembali menangkap pelaku yang ketiga yaitu S (41) di rumah orang tuanya yang berada di Jalan Pasir Panjang, Desa Sungai Tabuk, Kecamatan Pantai Lunci ,” ucap Rade.
Dari S yang selaku Pj. Kepala Desa Sungai Tabuk, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 0,24 gram.
“Dari ketiga pelaku ini, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 3,21 gram,” terang Kapolres Sukamara.
Kapolres yang baru menjabat di Sukamara menuturkan, dari ketiga pelaku ini dijerat ancam dengan hukuman masing-masing pelaku SR dan AN dikenakan primer pasal 114 Jo pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider pasal 112 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 15 tahun.
“Sementara untuk pelaku S dikenakan pasal 127 Jo pasal 54 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman empat tahun atau rehabilitasi,” jelas AKBP Rade Mangaraja Sinambela. (MG-13/m)








