KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Seorang gadis belia SM (18) dan pria N (26) diamankan satres narkoba Polres Gunung Mas di Desa Kampuri, Kecamatan Mihing Raya pada Sabtu, 18 Agustus 2024 karena kedapatan membawa narkoba.

"Keduanya ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut," kata Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kasatresnarkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, Kamis, 22 Agustus 2024.

Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu di saku celana N. Sementara di dalam dompet SM, petugas menemukan satu plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu.

Selain barang bukti narkoba, petugas juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna orange metalik, satu buah plastik klip pembungkus sabu, dan dua unit ponsel.

Iptu Abi menjelaskan bahwa kedua pelaku sudah diamankan di Polres Gunung Mas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 dan atau ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya.

Kasat Resnarkoba juga mengimbau kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Gunung Mas untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. "Narkoba dapat merusak masa depan dan merugikan diri sendiri serta orang lain," tukasnya. (RISKA YULYANA/H)