PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Melawan menggelar demonstrasi di depan kantor DPRD Kalimantan Tengah pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes dan kecaman atas langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang membahas revisi Undang-Undang Pilkada.

Aksi yang diikuti oleh puluhan organisasi mahasiswa dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kota Palangka Raya ini menuntut DPRD Kalteng untuk memenuhi lima poin tuntutan yang mereka sampaikan.

Juru bicara Aliansi Rakyat Melawan, David Benedictus Situmorang berharap, tuntutan tersebut dapat ditanggapi serius oleh anggota DPRD Kalteng, selaku wakil rakyat.

Massa aksi secara tegas menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang Titik Perhitungan Batas Usia Minimum Calon Kepala Daerah.

--page

"Kami menilai, putusan tersebut berpotensi menghambat partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi," ungkap David.

Selain itu, Aliansi Rakyat Melawan juga mengultimatum DPRD Kalteng untuk meneruskan aspirasi mereka ke DPR RI dalam waktu 24 jam. Jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, mereka mengancam akan melakukan aksi serupa dengan skala yang lebih besar.

Berikut lima poin tuntutan Aliansi Rakyat Melawan:

1. Mendesak Pemerintah dan DPR untuk menjaga marwah demokrasi dan konstitusi.

2. Mendesak DPR dan Pemerintah untuk mematuhi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

3. Mendesak KPU untuk segera membuat Peraturan KPU (PKPU) berdasarkan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

4. Menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri dan RUU TNI.

5. Mendesak DPR RI untuk mengesahkan RUU Masyarakat Adat dan RUU Perampasan Aset, serta segera membentuk UU Krisis Iklim.

"Kami Aliansi Rakyat Melawan berharap tuntutan dapat didengarkan dan dipenuhi serta disampaikan kepada DPR RI," pungkasnya. (PATHUR/Y)