BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kepala Desa Lalang, Alfan, menyampaikan enam tuntutan masyarakat dan komunitas relawan terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah. Tuntutan tersebut disampaikan dalam aksi damai yang meminta pemerintah pusat meningkatkan penanganan kebakaran dan memberikan bantuan nyata kepada masyarakat terdampak.
Salah satu tuntutan utama yang disampaikan dalam aksi damai yang digelar di kawasan Bundaran Pancasila, Kamis, 15 Oktober 2026 adalah mendesak pemerintah pusat menetapkan status darurat bencana nasional karhutla. Alfan menilai persoalan kebakaran dan kabut asap membutuhkan perhatian serius karena dampaknya dirasakan masyarakat di berbagai wilayah.
Tuntutan kedua adalah pengerahan water bombing pada titik-titik kebakaran prioritas yang dapat dijangkau. Langkah ini diharapkan membantu penanganan kebakaran yang sulit dipadamkan melalui jalur darat.
Alfan juga meminta pemerintah pusat segera menyalurkan bantuan yang cepat dan tepat sasaran kepada masyarakat terdampak. Bantuan tersebut diharapkan menjangkau warga yang mengalami gangguan kesehatan akibat kabut asap, kehilangan mata pencaharian, serta kesulitan menjalankan aktivitas sehari-hari.
“Kami mendesak pemerintah pusat untuk segera menyalurkan bantuan nyata, cepat dan tepat sasaran kepada masyarakat yang terdampak kebakaran hutan, khususnya warga yang terpapar kabut asap, mengalami gangguan kesehatan, kehilangan mata pencaharian serta terganggu aktivitas dan kebutuhan hidup sehari-harinya,” jelas Alfan.
Tuntutan berikutnya berkaitan dengan perhatian terhadap relawan peduli api yang berada di garis depan pemadaman. Menurut Alfan, para relawan menghadapi panas ekstrem, kepulan asap, dan medan sulit ketika berupaya melindungi masyarakat serta lingkungan dari kebakaran.
Ia juga mendesak pemerintah menindak tegas pelaku karhutla. Penindakan, menurut tuntutan yang dibacakan, harus menyasar pihak yang terbukti bersalah, termasuk korporasi yang terbukti melanggar ketentuan hingga dapat dikenai pencabutan izin.
Selain penanganan darurat dan penegakan hukum, Alfan meminta pemerintah menyusun program rehabilitasi serta pemulihan ekosistem hutan dan lahan yang terbakar. Program tersebut diharapkan dilaksanakan secara terencana, terukur, berkelanjutan, serta melibatkan masyarakat setempat.
“Kalaupun memang ada modus dan sebagainya, harapan kita lahan hutan yang terbakar ini mari kita reboisasi kembali, kita hijaukan kembali bagaimanapun caranya, selalu melibatkan masyarakat setempat,” katanya.
Alfan juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap lahan yang terbakar agar pemanfaatannya tidak menyimpang dari ketentuan. Ia meminta aparat penegak hukum turut mengawasi apabila terdapat pihak yang memanfaatkan lahan bekas kebakaran untuk kepentingan yang melanggar aturan.
Ia menilai masyarakat desa telah merasakan keresahan yang besar akibat karhutla dan kabut asap. Karena itu, bantuan yang benar-benar menyentuh kebutuhan warga menjadi salah satu hal yang mendesak.
“Harapan kami, masyarakat yang terdampak hari ini, tolonglah negara hadir di tengah-tengah kita. Kita di pinggiran, kita dari desa-desa ini sudah merasakan keresahan yang luar biasa, tapi belum ada bantuan yang turun yang memang menyentuh langsung kepada masyarakat,” jelas Alfan. (WAHYU KRIDA/y)









