JAMBI –
**Borneonews - Jambi**, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi baru-baru ini melakukan penangkapan terhadap seorang influencer yang dikenal sebagai selebgram berinisial CS. Penangkapan ini dilakukan karena yang bersangkutan telah mempromosikan situs judi online melalui akun media sosialnya. Wakil Direktur Krimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, menyampaikan informasi tersebut di Jambi. Menurutnya, selebgram berusia 21 tahun dan merupakan warga Kota Jambi ini ditahan setelah terbukti aktif mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram pribadinya. Berdasarkan pengakuan tersangka, diketahui bahwa CS telah melakukan promosi terhadap puluhan situs judi online dari luar negeri sejak tahun 2022. Selama periode tersebut, keuntungan yang berhasil dia peroleh diperkirakan mencapai Rp50 juta. Kasus ini diawali dengan kegiatan patroli siber yang dilakukan oleh Subdit Siber Polda Jambi. Dalam patroli tersebut, tim menemukan akun Instagram milik tersangka yang mempromosikan situs judi online. “Setelah mengetahui identitas tersangka, tim langsung melakukan penyelidikan dan menangkapnya,” jelas Taufik. Dari keterangan tersangka, CS mengaku telah mempromosikan sebanyak 20 situs judi online sejak tahun 2022. Setiap bulan, dia mendapatkan keuntungan rata-rata sekitar Rp2 juta, yang jika dijumlahkan, totalnya mencapai Rp50 juta sampai saat ini. Uang hasil dari promosi judi online ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Taufik menegaskan bahwa semua situs yang dipromosikan tersangka berasal dari luar negeri. Dia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam promosi atau pemasaran situs judi online, mengingat Polda Jambi berkomitmen untuk memberantas segala bentuk aktivitas perjudian. Di sisi lain, CS mengaku awal mulanya dihubungi melalui direct message di Instagram untuk melakukan promosi. “Saya ditawarkan untuk mempromosikan dan targetnya bebas,” ujarnya. Untuk setiap posting yang dilakukan mengenai situs judi online, CS memperoleh imbalan sebesar Rp2 juta hingga Rp4 juta. Atas perbuatannya, dia dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Jika terbukti bersalah, CS terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar. ANTARA