BORNEONEWS, Seruyan - Karena kedapatan polisi menjual obat jenis Carnophen atau Zenith, seorang ibu dan anak di Kuala Pembuang terpaksa harus mendekam dibalik sel Polres Seruyan. Mereka adalah Minatin, 54, dan Marmi Asmiarsi, 38.
Kedua warga pendatang asli Tulung Agung Jawa Timur yang tinggal di Jalan Samudin RT.033 Kuala Pembuang I itu, ditangkap petugas Polres Seruyan pada Senin (4/7) di rumah kediamannya. Dari dua tersangka, polisi menyita barang bukti 111 tablet Zenith.
Selain menangkap seorang ibu dan anaknya, polisi juga menangkap tiga pengedar lain pada lokasi dan waktu berbeda. Tersangka lain yang dimaksud, yakni Rusidianto, alias Didi, 30, warga Jalan Diponegoro RT 026 dengan barang bukti 205 Zenith plus uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan senilai Rp2,5 juta. Mereka ditangkap di rumahnya pada Selasa (12/7/2016).
Selanjutnya, Hendra, alias Ehen, 30, warga asal Desa Sungai Undang RT 005 Kuala Pembuang II, juga ditangkap polisi di rumahnya, Selasa (12/7). Dari tangannya, polisi menyita 90 butir Zenith.
Kemudian tersangka terakhir yang ditangkap yakni Priyanto, alias Pri, 18, yang merupakan warga asal Jahitan RT 001, Kecamatan Seruyan Hilir, yang ditangkap pada Selasa (4/7/2016) di Desa Bangkal, tepatnya di ruas jalan penghubung Sampit–Pangkalan Bun Km.63. Ada pun barang bukti berupa 3.000 butir Zenith, satu salon mobil dan satu unit mobil pikap merk Mitsubishi Colt hitam KH 8240 PG.
Kapolres Seruyan AKBP Syahbuddin Nasution melalui Kabag Ops Polres Seruyan AKP Masharsono saat menggelar jumpa pers di aula mapolres, Kamis (14/7), mengungkapkan, kelima tersangka merupakan hasil pengembangan informasi yang diterima pihak kepolisian untuk selanjutnya dilakukan pengintaian.
"Kelima terangka ini kita tangkap di lokasi dan waktu berbeda. Dua tersangka di antaranya merupakan seorang ibu dan anaknya,” kata Masharsono.
Untuk kelima tersangka tersebut, lanjut dia, dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 UU RI tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 53 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kasus pengungkapan peredaran Zenith ini akan teruus kita kembangkan dengan harapan ada tersangka lain yang bisa kembali ditangkap. Intinya, upaya pengungkapan peredaran zenith ataupun yang masuk dalam kategori narkoba, kami dari Polres Seruyan akan terus meningkatkan pemberantasannya hingga menangkap para pelakunya,” tutup dia. (PARNEN/m)








