PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ujang Iskandar (UI) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi sedang menjalani masa penahanan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya hingga 8 September 2024. 

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Dodik Mahendra menyatakan, pihaknya telah mempersiapkan pelimpahan berkas perkara UI ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya untuk proses persidangan lebih lanjut.

"Pelimpahan berkas ini menunjukkan kesiapan Kejaksaan dalam membawa kasus ini ke meja hijau untuk disidangkan," ujar Dodik, Senin, 2 September 2024.

Untuk menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ujang Iskandar, mantan Bupati Kotawaringin Barat sekaligus ex officio selaku Komisaris dan pemilik Perusahaan Daerah Argotama Mandiri, Kejati Kalteng telah menunjuk 10 jaksa senior sebagai tim penuntut umum. 

"Tim jaksa ini akan bertugas dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya. Penunjukan jaksa-jaksa berpengalaman ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam menangani perkara tersebut, dan memastikan proses hukum berjalan dengan profesional dan adil," tutur Dodik.

--page

Tersangka UI kata Dodik disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU No. 31/1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (MARINI/J)