BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) meringkus dua orang sopir truk pembawa 450 kayu ulin ilegal, yang sedang melintas di Jl Sarpatim Km41, Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kamis (14/7/2016) dini hari.


Dua orang sopir itu adalah Alex Irawan, 36, warga Jl Jendral Sudirman, Desa Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, dan Deden Abdul Majid, 33, yang tingga berdekatan dengan Alex.


“Keduanya kami tangkap karena tidak dapat menunjukkan dokumen lengkap kayu ulin yang dibawa dengan menggunakan dua truk,” ujar Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan, saat melakukan ekspos penyitaan kayu tersebut, Kamis (14/7/2016).


Untuk truk yang dikendarai Deden bernomor polisi P 9057 UN, dengan membawa sebanyak 250 potong kayu ulin tanpa dukumen. Sedangkan Alex mengendarai truk P 8170 UY, dengan bermuatan sebanyak 200 potong kayu ulin ilegal.


Tertangkapnya kedua pengangkut kayu ulin itu bermula ketika jajaran anggota polisi sedang melakukan patroli di sekitar Jl Sarpatim tersebut. Sesampainya di Km 41, mereka melihat ada dua truk yang terlihat mencurigakan karena jalannya yang sangat berat dan semua bak tertutup terpal.


Merekapun langsung menghentikan truk itu, dan melakukan pemeriksaan isi di dalam bak belakangnya. Setelah membuka bak truk tersebut, polisi melihat balokan kayu ulin tersusun rapi. Merekapun langsung meminta kepada sang sopir menunjukkan dokumen lengkap angkutan kayu itu.


Namun apa boleh buat, kedua sopir itu tidak dapat menunjukkannya. Mereka langsung di giring ke Mapolres Kotim untuk dimintai keterangan lebih lanjut.


“Dari pengakuan keduanya, kayu itu berasal dari hutan yang berada di jalur jalan tersebut. Mereka akan membawa kayu ulin itu ke Kota Sampit, untuk dijual,” kata Hendra .


Akibat ulahnya itu, keduanya terancam pasal 83 Ayat 1 Hurup b Jo Pasal 12 Hurup a Jo Pasal 16 Undang-Undang RI No 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman minimal satu tahun, dan maksimal lima tahun. (M HAMIM/m)