SERUYAN –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Seruyan resmi di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran berat.

Upacara PTDH tersebut dipimpin oleh Kapolres Seruyan AKBP Han's Itta P di Mapolres Seruyan, Senin, 2 September 2024

Dalam upacara tersebut, Kapolres Seruyan menegaskan bahwa pemberhentian ini adalah bentuk nyata komitmen Polri untuk memberikan sanksi tegas kepada personel yang melanggar disiplin, kode etik, maupun aturan Kepolisian.

Ia berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh personel Polres Seruyan untuk menjaga nama baik institusi dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku.

"Pelajaran yang dapat diambil dari upacara PTDH ini harus dijadikan introspeksi diri, agar kita semua dapat menjaga nama baik Polri dan bertanggung jawab dalam tugas sesuai peraturan yang berlaku," ujar Kapolres

Ia juga berpesan kepada seluruh anggota Polres Seruyan untuk selalu meningkatkan keimanan dan ketakwaan sebagai bentuk rasa syukur dan benteng diri dari perbuatan menyimpang.

Kapolres mengingatkan pentingnya kedisiplinan, baik pribadi maupun dalam kesatuan, serta menghindari sikap arogan, individualisme, dan apatisme.

"Dengan disiplin dan sikap yang baik, kita semua bisa menjadi teladan bagi keluarga dan masyarakat," tambahnya. (FAHRUL/H)