BORNEONEWS Barito Selatan - Jajaran Satreskrim Polres Barito Selatan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, yakni spesialis pembobol jok motor.
Tersangka pembobol jok motor tersebut diketahui bernama, Jainudin, 24, warga Kelayan B Tengah, RT 21 Rw 002 Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kapolres Barsel AKBP Yussak Angga melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Budi Martono mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aksi kejahatan membongkar jok motor.
Tidak hanya satu korban yang melaporkan, melainkan beberapa korban yang telah melaporkan kepada pihaknya. Dari laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan.
“Penyelidikan yang kita lakukan tidak sia-sia. Akhirnya kita berhasil menangkap tersangka,” kata Ahmad Budi Martono kepada Borneonews, Jum’at (15/6/2016).
Ia membeberkan, kasus semacam ini tergolong baru untuk wilayah Barito Selatan. Untuk itu pihaknya melakukan pengembangan terkait kasus ini karena masih ada laporan serupa dari masyarakat.
Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres setempat. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Mencermati modus pencurian ini tergolong baru untuk Barsel. Untuk itu, kita mengimbau kepada warga, terutama kaum perempuan, agar tidak meletakkan barang-barang berharga di bawah jok motor apalagi jenis matik yang sangat mudah untuk dibuka tanpa kunci,” harapnya. (URIUTU DJAPER/m)








