BORNEONEWS, Nanga Bulik - Operasi Ramadnya 2016 telah berakhir 15 Juli lalu. Polres Lamandau memastikan bahwa selama operasi sepekan sebelum dan setelah Hari Idul Fitri 1437 Hijriyah itu setidaknya terjadi dua kasus kecelakaan lalu lintas (Lantas) yang melibatkan empat orang. Satu orang di antaranya meninggal dunia.
Kapolres Lamandau, melalui Kasatlantasnya, AKP. Budiono mengatakan hal itu saat dikonfirmasi Borneonews, Minggu (17/7/2016).
"Dari catatan kami (Polres Lamandau) selama Ops. Ramadnya lalu telah terjadi dua kasus lakalantas, dua-duanya terjadi di Jalan negara Trans Kalimantan dan melibatkan dua kendaraan bermotor roda dua, satu kendaraan roda empat mobil penumpang dan 1 kendaraan roda empat jenis mobil pengangkut barang," sebutnya.
Budiono juga mengatakan, dari dua kasus lakalantas yang terjadi itu,satu orang di antaranya meninggal dunia dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Trans Kalimantan tepatnya di sekitar desa Sulung.
"Korbannya (korban meninggal dunia) berusia 40 tahun dan merupakan pengendara kendaraan roda dua. Koronologis singkatnya, korban tersebut diduga kuat mengendarakan kendaraannya dalam kecepatan tinggi dan menabrak kendaraan jenis mubil pikap yang sedang parkir di pinggir jalan yang kebetulan berada di tikungan," bebernya.
Selain itu, dalam kasus lakalantas lainnya, satu orang mengalami luka berat dan dua lainnya mengalami luka ringan.
Sementara itu, diketahui bahwa selama Ops Ramadnya 2016, Satlantas Polres Lamandau juga melakukan penegakan hukum terhadap para pengguna kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas. Setidaknya ada 47 pelanggar yang berhasil dijaring, dimana kesemuanya dikenakan sanksi berupa tilang.
Dari 47 pelangar lalu lintas yang dijaring merupakan pelanggar yang melakukan pelanggaran berbagai jenis, mulai dari pengendara motor yang tidak mengenakan helm, pengendara yang tidak melengkapi surat-surat kendaraannya, melawan arus dan melalnggar lalin lain. Selain itu, satu pelanggar juga ditilang karena kendaraannya menarik muatan yang terbukti over load.
"Dari 47 kendaraan yang kena tilang itu, 43 diantaranya adalah jenis kendaraan sepeda motor, 2 mobil penumpang dan dua lainnya adalah mobil barang," tukas Budiono. (HENDI NURFALAH/m)








