BORNEONEWS. Sampit - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur Marjuki mengungkapkan,masih ada ribuan anak di daerah ini yang belum memiliki akte kelahiran.
“Dari data kami sasih ada 35.505 anak di Kotim belum miliki akte kelahiran, sebagian besar mereka adalah yang tinggal di wilayah pelosok,” kata Kepala Disdukcapil Kotawaringin Timur Marjuki, Minggu (24/7/2016).
Pembuatan akta kelahiran diprioritaskan untuk anak usia antara nol sampai 18 tahun, apalagi mengingat jumlah anak yang belum memiliki akta kelahiran cukup banyak. Hingga Juni 2016, jumlah anak usia nol sampai 18 tahun sebanyak 148.024 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 114.845 anak atau 77,59% sudah memiliki akta kelahiran, sedangkan 35.503 anak atau 23,98% yang belum memiliki akta kelahiran.
Marjuki mengaku, untuk mendorong warga agar mau mengurus itu, pihaknya terus membuat terobosan untuk mempermudah pembuatan kartu tanda penduduk, kartu keluarga dan akta kelahiran. Harapannya akan makin banyak warga yang membuat kartu terkait administrasi kependudukan.
“Syaratnya cukup surat keterangn bidan, kartu keluarga orangtua dan fotokopi KTP saksi yang mengetahui atau melihat. Rata-rata 40 sampai 45 pemohon akta kelahiran setiap harinya,” katanya.
Pasangan suami-istri yang tidak memiliki buku nikah pun tetap bisa membuat akta kelahiran untuk anak mereka.
Disdukcapil akan menyiapkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak, disaksikan dan dibenarkan oleh dua saksi yang membenarkan bahwa mereka pasangan suami istri. Disdukcapil juga akan membuat nota kesepahaman dengan Dinas Pendidikan dan rumah sakit untuk meningkatkan pembuatan akta kelahiran.
Dia berharap, setiap anak yang lahir di rumah sakit langsung didaftarkan untuk pembuatan akta kelahiran. Begitu juga akta kelahiran diharapkan menjadi syarat pendaftaran siswa baru, sehingga makin banyak yang membuat akta kelahiran.
Akta kelahiran disebut Marjuki sangat penting untuk berbagai keperluan pribadi sehingga Disdukcapil memastikan akan memberi kemudahan bagi warga yang mengurus administrasi kependudukan. (RAFIUDIN/m)








