PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mantan Bupati Kotawaringin Barat periode 2005-2010 dan 2010-2015, Ujang Iskandar, akan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya.

Sidang tersebut dijadwalkan digelar pada Kamis, 12 September 2024, di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Palangka Raya, berkas perkara Ujang Iskandar telah terdaftar pada Rabu, 04 September 2024 lalu, dengan nomor perkara 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk.

Perkara ini ditangani oleh delapan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, yaitu Yushar, I Wayan Suryawan, Endah Dwi Hastuti, Muhammad Eriyanto, Yanti Kristiana, I Putu Rudina Artana, Muhammad Iqbal Pramudani, dan Suparman.

Kasus ini berawal dari kegiatan investasi yang dilakukan Ujang Iskandar sebagai Mantan Bupati Kotawaringin Barat di Perusahaan Daerah (Perusda) Argotama Mandiri.

--page

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Kalteng, Eko Nugroho, mengungkapkan bahwa Ujang diduga melakukan beberapa tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.

"Kerugian ini terjadi beberapa kali dengan total dana investasi sekitar Rp2 miliar," ujar Eko Nugroho," Selasa, 10 September 2024.

Jumlah kerugian negara secara rinci akan diumumkan saat pembacaan dakwaan yang bersifat terbuka untuk umum.

Sidang perdana ini akan menjadi momen penting dalam proses hukum yang dihadapi Ujang Iskandar. Publik menantikan bagaimana jalannya persidangan dan bagaimana Ujang Iskandar akan menjawab tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

"Sidang ini juga menjadi sorotan bagi masyarakat Kalimantan Tengah, khususnya warga Kotawaringin Barat, yang berharap agar kasus ini dapat diproses secara adil dan transparan," pungkasnya. (PATHUR/j)