**Borneonews - Palangka Raya**, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, yang terletak di Provinsi Kalimantan Tengah, baru-baru ini melakukan deportasi terhadap seorang pria berkewarganegaraan Korea Selatan yang berinisial KS, yang berusia 62 tahun.
Deportasi ini diambil sebagai langkah tegas karena KS telah melanggar ketentuan izin tinggal keimigrasian, yakni melebihi batas waktu yang diizinkan atau yang sering disebut *overstay*. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Mulyadi, mengungkapkan bahwa tindakan administratif ini dilakukan pada tanggal 4 September lalu sebagai respons terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh KS.
Mulyadi juga menegaskan komitmen pihaknya untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Indonesia, khususnya di Kalimantan Tengah. Ia menambahkan bahwa penegakan hukum terkait masalah keimigrasian akan terus ditingkatkan dan dipastikan bahwa pelanggaran oleh warga negara asing tidak akan dibiarkan begitu saja.
Dalam proses deportasi ini, petugas Imigrasi memberikan pengawalan untuk memastikan bahwa keberangkatan KS sesuai dengan prosedur. Tim Pengawasan Keberangkatan yang terlibat dalam pemantauan proses deportasi terdiri dari beberapa anggota, termasuk Kasubsi Penindakan Dhany Arindra, Kasubsi Izin Tinggal Keimigrasian Rizwan, serta Analis Keimigrasian Ahli Pertama Bagustya Fazari.
Dhany Arindra, selaku Ketua Tim Pengawalan, menjelaskan bahwa proses deportasi dimulai dari Bandara Tjilik Riwut di Palangka Raya dan berlangsung menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Pada pukul 15.15 WIB, KS bersama tim melakukan penerbangan menggunakan maskapai Citilink QG-453 menuju Jakarta, dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 17.00 WIB. Setibanya di sana, proses administrasi untuk pendeportasian KS dilanjutkan.
Selanjutnya, pada pukul 19.30 WIB, tim dan KS melakukan check-in di counter Asiana Airlines dan menyelesaikan semua proses administrasi yang diperlukan. Tim memastikan bahwa KS berhasil menaiki pesawat dengan nomor penerbangan OZ762 yang berangkat menuju Korea Selatan pada pukul 21.50 WIB.
Dhany menambahkan bahwa seluruh rangkaian proses deportasi di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan. Proses ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 75 ayat (1), di mana pejabat imigrasi berwenang untuk mengambil tindakan administratif terhadap warga negara asing yang melanggar peraturan perundang-undangan, termasuk kasus *overstay*.
ANTARA
Imigrasi Palangka Raya Deportasi WN Korea Selatan, Pelanggaran Izin Tinggal
Bagikan:

PALANGKARAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Imigrasi Palangka Raya Raih Penghargaan Anugerah Humas Imigrasi 2024 atas Inovasi Kehumasan
4 WNA Dideportasi dari Kalteng karena Melanggar Izin Tinggal
Presiden Yoon Suk Yeol Umumkan Korea Selatan Darurat Militer
AS Monitor Situasi Pasca Korea Selatan Umumkan Darurat Militer
Imigran di AS Bersiap Hadapi Deportasi Massal oleh Trump
Pj Wali Kota Palangka Raya Ajak Masyarakat Wujudkan Pilkada Aman dan Damai
Komentar (0)
Memuat komentar…







