BORNEONEWS, Nanga Bulik - Bupati Lamandau Marukan mengaku cukup salut dan sangat mengapresiasi para penegak hukum baik itu kepolisian ataupun juga Kejaksaan Negeri Lamandau yang terus aktif memerangi Narkoba.


Menurut Marukan, sebagaimana instruksi Presiden RI Joko Widodo, yang memerintahkan pemberantasan narkotika yang bahkan kini digolongkan pada perkara berkategori extraordinary crime, memang harus didukung komitmen semua pihak serta tentu dengan caranya masing-masing.


"Saya sebagai kepala daerah pun bahkan terus berupaya memerangi dan mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemerintahan dengan berbagai cara. Misalnya dengan menggandeng BNK untuk melakukan tes urine bagi seluruh pegawai," terang Marukan


Selain itu, sambung Bupati dua periode tersebut, ia bahkan mengeluarkan kebijakan yang sekaligus menjadi salah satu syarat mutlak tentang keharusan Bakal Calon Kepala Desa yang akan mengikuti Pilkades serentak tahun 2016 di Lamandau agar mengikuti tahapan tes urine, serta bakal calon tersebut harus terbukti bebas dari penyalahgunaan narkotika.


"Di sisi lain, saya salut bahwa selama inipun pihak penegak hukum baik Polres Maupun Kejari terlihat gencar dan aktif melakukan upaya pencegahan dan bahkan penindakan tanpa pandang bulu. Tentu saya mendukung hal ini terus dilanjutkan demi semangat menyelamatkan anak bangsa khususnya di Lamandau" harapnya.


Sementara itu, saat dikonfirmasi Minggu (31/7/2016), Kapolres Lamandau, Johanes Pangihutan Siboro memastikan, kepolisian akan terus berupaya melakukan penindakan hukum bagi siapa pun penyalahguna narkotika, tanpa pandang bulu.


"Saya kira tidak perlu ditanyakan lagi perihal komitmen kami (kepolisian) dalam memerangi narkoba. Narkoba itu musuh kita bersama yang sangat berbahaya, faktanya lagi saat ini telah menyasar ke semua kalangan. Begitupun dalam penindakan, tentu akan kami sasar juga tanpa pandang bulu," tegas mantan penyidik Bareskrim Polri, itu.


Contoh konkret, sambung Siboro, baru-baru ini ia menangkap anggota Polres Lamandau dari satuan Sabhara dengan tersangka berinisial MH) yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka saat ini tengah menjalani proses penyidikan. Tahun sebelumnya pun kita juga memproses satu anggota yang bahkan di awal 2016 terkena sanksi kode etik dengan sanks terberat yakni PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) dari keanggotaan Polri.


Selebihnya, Siboro tetap mengaku bahwa dalam upaya pemberantasan narkotika pihak kepolisan khususnya tidak bisa berjalan sendiri. Karena itu, dirinya berharap agar semua pihak saling bahu-membahu untuk memerangi peredaran narkoba, khususnya di Bumi Bahaum Bakuba Lamandau ini. (HENDI NURFALAH/m)