BORNEONEWS, Kasongan - Seorang ibu rumah tangga, Sri Mardewi Yanti, alias mama Siti, 45, warga Jalan Tjilik Riwut Km4,5 Desa Telangkah Kecamatan Katingan Hilir, harus berurusan dengan pihak berwajib.
Warga yang tinggal di RT 08 itu kedapatan mengedarkan obat-obatan Zenith Canophen/Zenith, Minggu (31/7/2016) sekitar pukul 16.30 Wib.
Menurut Kapolres Katingan AKBP Tato Pamungkas Suyono melalui Kasat Narkoba Iptu Gusnawardy, kronologis penangkapan tersebut berawal saat anggota Unit Satnarkoba Polres Katingan mendapatkan informasi bahwa terlapor menjual atau mengedarkan obat-obatan jenis Zenith.
Kemudian saat dilakukan penyelidikan menemukan seorag laki-laki yang baru saja selesai membeli Zenit. Dan setelah dilakukan penggeledahan di TKP ditemukan Zenith sebanyak 10 butir dan uang tunai Rp20.000 yang disimpan dalam kantung sebelah kanan.
Saat itu yang bersangkutan mengaku membeli dari Mama Siti. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah terlapor ditemukan 3.165 butir Zenith dan uang tunai hasil penjualan Rp3.975.000.
Selain barang bukti sebanyak 3.165 butir Zenith, polisi juga menyita uang tunai sejumlah Rp3.975.000. Kemudian satu ponsel Samsung lipat putih, satu dompet hitam merk OVIO, satu tas jinjing warna merah merk OVIO, dan satu tas hitam merek ADIDAS.
"Yang bersangkutan dikenai pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," sebut Kasat Narkoba Iptu Gusnawardy. (ABDUL GOFUR/m)
Seorang Ibu Rumah Tangga Digerebek Edarkan Zenith
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Temukan 8 Orang Positif Narkoba Saat Razia Tempat Hiburan Malam di Katingan
Polres Barito Timur Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Lima Tersangka Ditangkaap
Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara Jadi Ruang Edukasi Bahaya Narkotika dan Karhutla
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
Komentar (0)
Memuat komentar…







