BORNEONEWS, Palangka Raya - Lima pengedar sabu yang dibekuk Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng selama empat hari sejak Senin (25/7/2016) sudah dijebloskan dalam penjara. Mereka jelas berkumpul dengan para tersangka yang lebih dulu dibekuk sembari menunggu proses penyidikan berlangsung.
Berikut lima tersangka yang diperoleh Borneonews dalam press release di Direktorat Rerserse Narkoba Polda Kalteng, Selasa (2/8/2016) pagi tadi.
Pertama, anggota membekuk Hero Wanto bin Eferon, 27, warga Jalan G Obos VII, Palangka Raya, Senin (25/7/2016) sekitar pukul 12.00 WIB. Dia ditangkap ketika hendak melakukan transaksi sabu di Jalan Temanggung Tilung XX, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya. Barang bukti yang diamankan sebanyak 14,45 gram sabu. Kemudian ada 55 bundel plastik klip, handphone dan tas.
Masih dihari yang sama, pacarnya bernama Simbelasi binti Pitter Nagen, 37, ditangkap di kediamannya, Jalan Yogyakarta, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau pukul 14.00 WIB.
Warga asal Jalan A Runting Kuala Kurun, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas itu tak bisa berkutik begitu polisi menemukan barang bukti sabu. Yakni dua paket seberat 0,35 gram. Selain itu ada pula bong, pipet, kompor pembakar sabu, sendok sabu, mancis dan ponsel.
Kemudian pada Selasa (26/7/2016) sekitar pukul 19.00 WIB, anggota menangkap Nofendri Susilo alias Bodong bin Asri, 27, warga Jalan Hiu Putih Putih VII, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya.
Dia ditangkap di Jalan Rajawali, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya. Barang buktinya yakni satu paket kecil sabu, handphone dan motor. Sebelum ditangkap, pelaku hendak melakukan transaksi. Bahkan sabu yang dikemas dalam bungkusan kecil dijatuhkan di kawasan jalan itu. Namun anggota yang tengah melakukan penyelidikan mengetahui hal tersebut. Langsung saja anggota meringkus Nofendri.
Masih di hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB, giliran pengedar sabu bernama Agung Hendra Rachman bin Soerachman, 38, warga Jalan Pangeran Samudra, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya yang ditangkap.
Barang bukti sebanyak dua paket kecil, bong, pipet kaca, timbangan, bundel klip kecil, buku catatan, kompor, isolasi dan handphone. Sabu itu ditemukan di saku celana belakang.
Terakhir pada Kamis (28/7/2016) sekitar pukul 21.00 WIB, anggota menangkap Zainal Mustapa alias Zay bin Nurdin, 40, warga Jalan RT A Milono, KPR Bangas Permai, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya.
Dia ditangkap ketika berada di tepian Jalan RT A Milono Km 4 saat hendak bertransaksi. Begitu digeledah, anggota menemukan kotak rokok di saku celananya. Setelah dibuka isinya satu paket sabu. Anggota kemudian menjadikan hp dan kendaraannya sebagai barang bukti lainnya. (BUDI YULIANTO/m)








