BORNEONEWS, Kasongan - Polisi menangkap dua pengedar sabu-sabu asal Sampit Kotim, berikut barang bukti sabu seberat 15,23 gram di Jalan Tumbang Samba Km 12 Desa Tewang Panjang Kecamatan Katingan Tengah.

Siaran pers Kapolres Katingan AKBP Tato Pamungkas Suyono melalui Kasat Narkoba Iptu Gusnarwardy yang diterima Borneonews, Minggu (7/8/2016)  menyebutkan, jika penangkapan dua pengedar sabu itu terjadi pada Rabu (3/8) sekitar pukul 10.00 Wib.

Dua pengedar sabu yang ditangkap itu, yakni Ramadi Tanjung, 32, warga Jalan Asrama Polres Kotim Rt 12 A RW 05 Kelurahan Mentawa Baru Sampit Kotim. Kemudian atas nama Alfiansyah, 46, warga Jalan Tidar Nomor 2B Rt11 Rw 03 Kelurahan Baamang Barat Kotim.

Menurut Kasat Narkoba Iptu Gusnarwardy kronologis kejadiannya berawal dari laporan masyarakat jika di tempat kejadian perkara (TKP) saat itu ada para terlapor sedang menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kemudian Kapolsek Katingan Tengah menghubungi Sat Narkoba Polres Katingan via telepon untuk berkoordinasi dalam rangka menindaklanjuti informasi tersebut.

"Saat itu kami bersama Kapolsek Katingan Tengah dan beberapa anggota menuju TKP, tapi saat itu para terlapor berusaha melarikan diri, dan terjadi kejar-kejaran," sebut Kasat Narkoba Iptu Gusnarwardy.

Namun tidak lama kemudian dua pengedar ini ditangkap meski sebelumnya ada perlawanan.

"Saat itu juga mereka kita geledah di seluruh anggota badannya, dan juga sekitar TKP. Dan kita menemukan barbuk (barang bukiti) berupa tiga kantung plastik berisi kristal yang diduga sabu dengan berat 15,23 gram," katanya.

Selain itu polisi juga mengamakan satu ponsel merek Ml warna hitam, satu ponsel Samsung putih, satu tas kecil warna hitam, satu dompet warna coklat motif kotak, satu bungkus rokok, dan 1 unit Honda Beat hitam tanpa nomor polisi.

"Modus operandinya mereka dari Sampit ke TKP bermaksud mengantar pesanan menjual sabu kepada pembeli. Saat menunggu pemesan mereka kita tangkap," kata Gusnarwardy..

Penanganan kasus perkara ini oleh Polsek Katingan Tengah untuk proses penyidikan dilimpahkan dan ditangani oleh Sat Narkoba Polres Katingan. (ABDUL GOFUR/m)