BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya mengungkap kasus pembakaran yang terjadi di beberapa lokasi di Kota Palangka Raya.
Dua pelaku yang merupakan remaja berinisial F dan DDR ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dari Polsek Pahandut dan Polresta Palangka Raya.
F, yang saat ini diamankan di Polsek Pahandut dan telah dinyatakan P-21, merupakan pelaku pembakaran di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Gang Remaja, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Jumat, 6 September 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolsek Pahandut, Kompol Volvy Apriana mengungkapkan, F nekat melakukan pembakaran karena ingin direkrut menjadi tim relawan pemadam kebakaran.
"Tersangka F diamankan dikediamannya yang terletak di Jalan G Obos usai dilakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV yang ada di sekitar TKP. Berdasarkan keterangan, anak ini tega melakukan perbuatannya karena ingin direkrut menjadi tim relawan pemadam kebakaran dengan alasan telah memberikan laporan secara cepat dan akurat," tambah Kapolsek.
Sementara itu, DDR, yang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan berkas di Polresta Palangka Raya, merupakan pelaku pembakaran di lima lokasi berbeda.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny Marthius Nababan, menjelaskan bahwa DDR melakukan pembakaran di Jalan Bukit Keminting V, Jalan Bukit Keminting VI, Jalan Bukit Keminting X, Jalan Bukit Keminting VII, dan Jalan Batu Suli V.
"Pelaku ini awalnya membeli rokok Million sebanyak dua batang. Setelah membeli rokok, Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) menuju jalan Batu Ampar dan tembus dengan Jalan Batu Suli V," imbuhnya.
DDR membakar sampah plastik dan kursi plastik di barak kosong di Jalan Batu Suli V karena merasa senang melihat api dan asap.
"Setelah itu ABH membakar kursi plastik warna hijau. Sekitar 5 menit kemudian ABH melihat api mulai membesar, dan ABH takut kemudian ABH keluar meninggalkan barak kosong tersebut," tuturnya.
Atas perbuatannya, F terancam dijerat dengan Pasal 187 KUHP Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pembakaran, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun. Sedangkan DDR, akan dikenakan dengan Pasal 187 KUHP jo 188 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.
Polresta Palangka Raya menghimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar.
"Jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib," pungkasnya. (PATHUR/H)









