BORNEONEWS, Sampit - Walaupun sudah sering ditangkap, pencuri buah sawit di lahan perusahaan yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ternyata tidak juga jera.
Seperti yang terjadi di perkebunan sawit PT Nabatindo Karya Utama (PT NKU) yang berada di Desa Tumbang Koling, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim, Sabtu (13/8/2016). Tiga orang pelaku bernama Dedy Irawan, 36, Hartawan, 30, dan Maini, 44, diringkus satpam perusahaan itu, akibat ulahnya yang nekat mencuri buah sawit.
“Ketiganya sudah kami jemput ke perusahaan itu untuk ditahan di mapolsek,” ujar Kapolsek Mentaya Hulu Iptu Harno, Minggu (14/8/2016).
Untuk barang bukti yang berhasil disita dari tangan ketiga tersangka adalah buah sawit sebanyak 39 jenjang yang dimuat dalam pikap Grand max KH 9945 FB.
Sementara, tertangkapnya ketiga pelaku berawal dari dua satpam yang melakukan patroli di sekitar kebun tersebut. Setelah sampai di Divisi 1 SMME Blok K14/15, mereka melihat tiga orang laki-laki yang sedang menaikkan buah sawit ke dalam pikap.
Hal itupun langsung diselidiki oleh satpam tersebut. Setelah dilihat-lihat, ternyata ketiganya bukan karyawan di tempat tersebut. Hal itupun langsung membuat mereka memanggil sejumlah temannya. Setelah beberapa orang datang, mereka langsung mendatangi tempat tersebut, dan menangkap ketiganya.
“Ketiganya tidak bisa lari, dan langsung diamankan ke pos penjagaan sebelum diserahkan ke mapolsek,”ungkap Harno.
Dengan adanya hal itu, Harno miminta kepada para pelaku pencurian agar tidak lagi beraksi, karena polisi tidak akan segan menindaknya. Apalagi yang dilakukan itu adalah melanggar hukum. (M HAMIM/m)








