BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menggelar rapat evaluasi terkait Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan Izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) di Kabupaten Kapuas.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Kapuas, Jalan Pemuda Km 5,5 tersebut dipimpin oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah (Setda) Kapuas, Romulus, yang didampingi oleh Kepala Dinas Sosial Kapuas, Yanmarto.
Hadir dalam pertemuan ini perwakilan dari Polres Kapuas, Satpol PP, Kabag Kesra, Dinas Perhubungan, para Camat, serta Dinas PPKB.
Romulus menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan solusi terbaik bagi pemerintah daerah dan lembaga-lembaga terkait dalam menangani masalah kesejahteraan sosial serta perizinan pengumpulan uang dan barang.
Ia juga menyoroti bahwa banyak perizinan LKS yang telah kedaluwarsa, sehingga perlu segera difasilitasi agar tidak ada hambatan dalam proses perizinan di masa depan.
“Banyak izin Lembaga Kesejahteraan Sosial yang sudah tidak berlaku lagi. Saya minta agar proses perizinan ini difasilitasi dengan baik, termasuk oleh para camat, sehingga nantinya tidak ada alasan perizinan tidak dibantu oleh pemerintah,” ujar Romulus, Selasa, 1 Oktober 2024.
Ia juga mengingatkan pihak terkait, khususnya Kabag Kesra, agar berhati-hati dalam memberikan bantuan hibah kepada lembaga-lembaga sosial, baik yang bersifat keagamaan maupun yayasan.
Menurutnya, penting untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu guna mengetahui kuantitas dan jumlah binaan lembaga tersebut sebelum memberikan bantuan.
“Pemerintah tidak akan gegabah dalam memberikan bantuan tanpa adanya proposal yang jelas. Kami peduli, namun tetap harus sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku. Jika diperlukan, kita bisa mengundang pengelola LKS untuk membahas kendala yang mereka hadapi,” jelasnya.
Terkait izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), Romulus mengharapkan adanya kerjasama yang solid antara pemerintah daerah, pihak kepolisian, dan stakeholder di Kabupaten Kapuas dalam hal pengawasan, evaluasi, dan monitoring perizinan.
“Sinergitas antara pemerintah kabupaten, kepolisian, dan stakeholder harus dijaga demi terciptanya Kabupaten Kapuas yang bermartabat, berakhlak, dan bermoral, serta untuk melindungi hak-hak masyarakat,” pungkasnya. (DODI/j)









