BORNEONEWS, Palangka Raya - Sembilan narapidana Rumah Tahanan Kelas II A Palangka Raya dinyatakan langsung bebas, Rabu (17/8/2016). Tujuh napi di antaranya bebas setelah mendapat remisi umum II pada 17 Agustus 2016 atau bertepatan dengan HUT RI ke-71. Sedangkan dua sisanya bebas karena cuti bersyarat dan bebas murni.

"Yang mendapat remisi 7 napi dan untuk dua orang ini, memang bertepatan dengan 17 Agustus," kata Kepala Rutan Kelas II A Palangka Raya Tunggul Buwono didampingi Kepala Bapas Palangka Raya Abas, Rabu (17/8/2016).

Khusus napi yang bebas setelah menerima remisi adalah Demo (kasus perjudian), Muhammad Iqbal Rizki Ramadhan (pencurian), Jamaludin (pencurian), Ibrahim (pencurian), Maman (pencurian), Hariadi (pencurian) dan Suandimai (pencurian).

Selain itu, juga ada 63 orang yang mendapat remisi umum I. Sehingga total napi yang mendapat remisi berjumlah 70 orang dengan besaran remisi 50 orang sebanyak 1 bulan, dan 20 orang dua bulan.

"Sesuai apa yang diamanatkan bapak menteri, bahwa pemberian remisi super ketat. Ini juga hak mutlak bagi warga binaan," ungkap Tunggul.

Dia menuturkan, syarat pemberian remisi minimal menjalani tahanan selama 6 bulan terhitung sejak ditahan di kepolisian. Kemudian berkelakuan baik dan tidak pernah bertindak hal-hal yang melanggar aturan selama ditahan.

"Kita berharap, mereka yang langsung bebas bisa membaur di tengah masyarakat. Juga berharap bisa menjadi motifasi bagi napi lainnya yang belum mendapat remisi supaya berkelakuan baik," tuntasnya. (BUDI YULIANTO/m)