BORNEONEWS, Kasongan - Polres Katingan digugat melalui peraperadilan tersangka kasus narkoba, Langkap Narang alias Dagau.
Melalui kuasa hukumnya, selaku pihak pemohon, Ikhsanudin menilai jika penggeledahaan, penangkapan dan penahanan terhadap kliennya (Langkap Narang) tidak sah. Pasalnya, penyitaan barang bukti dan tidak didukungnya pengiriman sampel serta hasil labfor Mabes Polri cabang Surabaya, dipermasalahkan.
Selain itu tindakan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan dalam melakukan cover buy telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana yang diisyaratkan dalam KUHP dan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam persidangan gugatan yang dipimpin Hakim tunggal Laura Theresia Sitomorang SH dengan dibantu Panitera Pengadilan, Sari Ramadhaniatu, SH, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kasongan, Selasa (16/8) siang. Menurut Kasat Reskoba Polres Katingan Iptu Gusnarwardy dan Ps Paur Bankum Brigpol Agus Itak bersama Kasubdit Sunluhkum Bidkum Polda Kalteng AKP Achmad Mustofa Nur, dan dua anggota Bidkum Bripka Hamid Fahrida SH dan Brigpol Oktabriansyah selaku tim kuasa termohon praperadilan, telah menghadiri persidangan.
Pihak penyidik melalui kuasa hukumnya menyebut jika yang diisyaratkan dalam permohonan peraperadilan, semua dapat ditepis dalam jawaban atau replik dari termohon.
Hakim dalam putusannya, menolak gugatan pemohon. Dengan tidak dikabulkannya permohonan pemohon, maka proses penyidikan Langkap Narang dalam perkara Narkotika dapat diteruskan penyidikannya oleh Polres Katingan.
Kapolres Katingan AKBP Tato Pamungkas Suyono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mau diajak berkompromi terhadap peredaranan narkotika dan obat-obatan terlarang ini.
Menurutnya, ia telah memerintahkan kepada Kasat Narkoba bersama jajarannya hingga tingkat polsek, agar tetap gencar memerangi peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Katingan.
Upaya ini, sebut Kapolres, perlu dukungan dari instansi terkait serta partisipasi para tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama serta seluruh lapisan masyarakat.
“Saya mengimbau kepada masyarakat kalau mengetahui, melihat atau mendengar adanya peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang lainnya di lingkungannya, segera menginformasikan kepada pihak kepolisian terdekat untuk ditindaklanjuri," kata Kapolres AKBP Tato Pamungkas Suyono. (ABDUL GOFUR/m)








