BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat menyita 9.000 pil Zenith yang ditemukan di bus Yesoe. Ribuan pil yang dilarang peredarannya oleh Kementerian Kesehatan itu dikemas dalam koper hitam berukuran sedang. 

"Pada hari Sabtu (6/8/2016) pemilik angkutan umum Bus Yesoe yaitu Subagio melaporkan ke Polres Kotawaringin Barat bahwa ada satu tas koper hitam milik penumpang yg tertinggal dalam bus Yesoe rute Palangkaraya-Pangkalan Bun," terang Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Heska Wahyu Widodo melalui Kasat Narkoba Polres Kobar, Iptu Kariatmono, Kamis (18/8/2016)

Ia menambahkan, koper tersebut kemungkinan besar tertukar  oleh pemiliknya. Pasalnya, seorang penumpang mengaku koper yang dimilikinya hilang ketika bus tiba di pemberhentian terakhir di Pangkalan Bun. 

"Seorang penumpang perempuan mengaku kopernya hilang, kemungkinan besar pemilik pil Zenith salah mengambil koper saat turun dari bis," tambahnya.

Lebih lanjut Kasat menjelaskan, setelah beberapa hari koper misterius tak kunjung ada pemiliknya, pihak Yesoe kemudian melaporkan ke polisi. Polisi curiga dan memeriksa isi koper tersebut dan menemukan 900 keping atau 9.000 butir Zenith Carnophen di dalamnya.

"Guna mengetahui pemiliknya maka langkah kami memantau keberadaan koper dan menyelidiki pemilik dari koper tersebut. Namun 10 hari dalam pantauan petugas, koper tersebut tidak juga diambil," katanya.

Tidak mau kecolongan dan mencegah agar obat Zenith tersebut supaya tidak beredar di masyarakat, polisi mengamankan satu buah koper ke Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat.

Iptu Kariatmono mengimbau masyarakat menjauhi narkoba dan obat terlarang lainya yang merugikan kesehatan diri sendiri maupun dampak sosial lainnya.

"Larangan peredaran pil tersebut jika tanpa izin dari Menteri Kesehatan, maka terkena sanksi pidana pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (CECEP HERDI/m)