BORNEONEWS, Kotim - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotawaringin Timur (Disdukcapil Kotim) janjikan pembuatan e-KTP selesai dalam empat hari. Disdukcapil menargetkan mencetak 6.000 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dalam 25 hari kerja.
“Insya Allah kami targetkan 20 sampai 25 hari sebanyak itu bisa selesai,” kata Kepala Disdukcapil Kotim, Marjuki, di Sampit, Kamis (18/8/2017).
Sejak Rabu (10/8/2016), Disdukcapil di wilayah Bupati Supian Hadi itu, kehabisan stok blanko e-KTP. Akibatnya, proses cetak terhenti selama beberapa hari. Meski pelayanan pencetakan terhenti karena tidak ada blanko, namun proses perekaman tetap berjalan.
Untuk memastikan pelayanan pembuatan e-KTP tetap lancar, pegawai Disdukcapil langsung ke Jakarta untuk mengambil blanko e-KTP di Kementerian Dalam Negeri Petugas. Pada Rabu (16/8/2016) blanko tersebut sudah diambil sebanyak 6.000 lembar, sehingga proses pencetakan kembali dilakukan.
“Sampai saat ini yang siap cetak itu sebanyak 8.448 e-KTP. Dari jumlah yang diberikan oleh Kementerian ini masih sangat kurang, kekurangannya sebanyak 2.448 keping,” jelas Marjuki.
Terkait pembuatan e-KTP ini, Marjuki meyakinkan kepada masyarakat prosesnya pembuatan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP ini paling lama empat hari.
“Kami memberi kemudahan bagi yang ingin membuat KTP elektronik. Pengurusannya paling lama empat hari. Bagi masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik, kami harap segera mengurusnya,” katanya.
Disdukcapil mendorong masyarakat untuk segera memiliki KTP elektronik untuk kemudahan dalam berbagai urusan. Selain identitas diri, kini e-KTP juga banyak digunakan untuk syarat dalam urusan administrasi seperti di perbankan, asuransi dan lainnya.
Sesuai aturan KTP yang masih menggunakan sistem administrasi kependudukan sudah tidak berlaku lagi sejak akhir 2014. Kini setiap wajib KTP diwajibkan memiliki e-KTP sesuai aturan.
Warga yang belum memiliki e-KTP karena masih mengantongi KTP lama atau yang sama sekali belum memiliki KTP, diminta segera mengurus pembuatan e-KTP ke Disdukcapil. (RAFIUDIN/N).








