BORNEONEWS, Barito Selatan - Jajaran Kepolisian Polsek Dusun Selatan (Dusel) terpaksa melumpuhkan Pinardi, 20, warga Desa Pararapak, Kecamatan Dusun Selatan Barito Selatan (Barsel), pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) karena berusaha melarikan diri saat dipergoki sedang mencuri dirumah warga Desa Lembeng. Jum’at (19/8/2016) sekitar pukul 00.15 WIB.

Kapolres Barito Selatan AKBP Yussak Angga melalui Kapolsek Dusel, AKP Try Prasetyo mengatakan, rumah warga yang dibongkar tersebut hanya dihuni oleh Norhayati yang sedang ditinggalkan oleh suami dan anaknya keluar kota.

Berdasarkan keterangan korban (Norhayati), sekitar pukul 00.05 WIB, ia mendengar suara yang mencurigakan di luar rumah. Korban mengintip dari jendela dan melihat tersangka sedang mengendap-endap ingin masuk kedalam rumah. 

“Tersangka masuk melalui pintu belakang rumah dengan cara mendobrak. Merasa terancam korban keluar dari rumah dan masuk ke mobil langsung melaporkan kejadian tersebut ke kita,” kata Try Prasetyo kepada Borneonews. Jum’at (19/8/2016).

Ia mengatakan, mendapatkan laporan tersebut pihaknya segera bergegas menuju lokasi yang letaknya lumayan jauh. Saat tiba di TKP pihaknya langsung mengepung rumah korban dan langsung meringkus tersangka.

Dalam aksinya, lanjut dia, pelaku sempat berhasil menggondol sejumlah uang sebesar Rp6,5 juta serta dompet. 

Saat diringkus, lanjut dia, pihaknya meminta tersangka menunjukan kendaraan apa yang dipakainya untuk melancarkan aksi tersebut. Namun saat ingin menunjukan tempat motor yang disembunyikan tersangka melarikan diri.

“Tersangka sempat melarikan diri ke daerah persawahan warga. Karena melarikan diri tersebut kita mengambil tindakan tegas dengan melakukan tembakan dikakinya,” tegas dia.

Ia menambahkan, usai diringkus kembali tersangka dilarikan kerumah sakit untuk dilakukan perawatan, lalu diamankan di mapolsek Dusel untuk pengembangan lebih lanjut.

Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek setempat untuk proses hukum selanjutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP tentang pencurian. (URIUTU DJAPER/m)