BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Tengah Kombes Pol A Kadarmanta menyebut telah menerjunkan tim untuk menyelidiki kebenaran atas pengakuan MR, 29, bahwa sabu diperoleh dari seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawartingin Barat.

MR, merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kementerian Perhubungan yang bertugas di Bandara Iskandar, Pangkalan Bun. Janda anak satu ini ditangkap di kediamannya, Jalan Bhayangkara, Desa Pasir Panjang, pada Sabtu (20/8/2016). 

MR menyebut, barang bukti tujuh paket sabu yang ditemukan diperoleh dari seorang napi di Lapas Kelas II B Pangkalan Bun, bernama Iwan Dedi. 

“Kita sudah menurunkan tim. Berangkat tadi malam (Minggu),” kata Kadarmanta kepada wartawan, Senin (29/8/2016).

Dia menuturkan, MR memang mengaku jika sabu diperoleh dari penghuni Lapas. Semua pengakuan tersebut juga akan dituangkan dalam BAP. Namun demikian, pihaknya tetap melakukan pengembangan guna mengungkap kebenaran atas pengakuan tersebut. Sebab, bisa saja MR hanya asal ceplos.

“Harus kita kembangkan. Juga akan kita masukan ke BAP, supaya nanti tidak terjadi fitnah. Karena selain sebagai pengedar, dia juga sebagai pengguna. Hasil tes urine dinyatakan positif,” ungkapnya.

Menurutnya, dalam upaya penyelidikan, tim juga akan melakukan koordinasi dengan pihak lapas setempat. “Intinya harus kita kroscek dulu apakah benar atau tidak. Kalau ID tidak ada, berarti tidak benar. Tapi masih kita kroscek dulu,” katanya.

Untuk mengingatkan, MR sudah menjadi pengedar kurang lebih satu tahun. Selain ASN ini, anggota BNN Kalteng juga menangkap pengedar lainnya berinisial MH. Pria 31 tahun itu dibekuk di kediamannya, Jalan A Yani, Kelurahan Baru, Pangkalan Bun, Minggu (21/8/2016) sekitar pukul 23.30 WIB. (BUDI YULIANTO/m)