BORNEONEWS, Palangka Raya - Sejak awal tahun 2024 hingga Agustus 2024, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Kalimantan Tengah telah melaksanakan 73 kegiatan yang berfokus pada edukasi keuangan, perlindungan konsumen, dan pengawasan aktivitas keuangan ilegal.
Kepala OJK Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat dan melindungi konsumen dari praktik keuangan yang merugikan.
"Dari 73 kegiatan tersebut, 45 di antaranya adalah kegiatan edukasi keuangan," kata Primandanu pada Senin, 14 Oktober 2024.
Kegiatan ini mencakup sosialisasi pelindungan konsumen kepada 5.000 anggota Komando Resor Militer 102/Panju Panjung Palangka Raya, edukasi keuangan kepada mahasiswa Fakultas Hukum dalam rangka Program PKKMB Universitas Palangka Raya, serta edukasi keuangan GENCARKAN kepada pelajar SLB di seluruh Kabupaten di Kalimantan Tengah yang dihadiri oleh 1.000 peserta secara hybrid bekerja sama dengan PT BPD Kalimantan Tengah.
"Selain itu, OJK Kalimantan Tengah juga telah melaksanakan 9 kegiatan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah atau TPAKD," terang Primandanu.
Kegiatan ini katanya termasuk pembahasan mengenai program kerja TPAKD Provinsi Kalimantan Tengah yang bertujuan untuk mempercepat akses keuangan di daerah dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya judi online dan aktivitas keuangan ilegal, OJK Kalimantan Tengah juga mengadakan 13 kegiatan kehumasan, kemitraan, dan publikasi. Kegiatan ini meliputi audiensi dengan instansi seperti BNNP, Pengadilan Tinggi Palangka Raya, BPS Provinsi Kalimantan Tengah, serta talkshow mengenai waspada judi online bersama RRI Kalimantan Tengah.
"Tidak hanya itu, OJK Kalteng juga aktif dalam kegiatan Satgas PASTI dengan melaksanakan 6 kegiatan, termasuk Rapat Koordinasi dan Pengukuhan Satgas PASTI Daerah Provinsi Kalteng," terangnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh anggota satgas dan mencakup edukasi serta pengelolaan keuangan, waspada aktivitas keuangan ilegal kepada pelajar dan mahasiswa di Palangka Raya, serta sosialisasi pengenalan OJK dan bahaya judi online, investasi ilegal, dan pinjaman online ilegal kepada 200 pelaku UMKM bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Tengah.
Primandanu Febriyan Aziz menegaskan bahwa OJK Kalimantan Tengah akan terus berkomitmen untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.
"Kami akan terus mendukung literasi keuangan dan perlindungan konsumen di Kalimantan Tengah, serta berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk menciptakan ekosistem keuangan yang sehat dan aman," ujarnya. (TESTI PRISCILLA/H)









