BORNEONEWS, Kotim - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotawaringin Timur  (Disdukcapil Kotim) perlu tambahan anggaran untuk mencetak kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Kebijakan Kementerian Dalam Negeri RI yang meminta seluruh daerah menggenjot perekaman dan pencetakan e-KTP, deadline 30 September 2016, otomatis berdampak pada kebutuhan anggaran untuk pencetakan e-KTP. 

"Hasil rapat kerja kami dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mitra kerja komisi III, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotim memerlukan anggaran untuk sarana prasarana, seperti tinta pencetakan e-KTP. Karena ada kebijakan pemerintah pusat batas akhir 30 September warga negara harus memiliki identitas kependudukan semua," jelas Ketua Komisi III DPRD Kotim, Rimbun, Selasa (30/8/2016).

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, anggaran untuk pencetakan e-KTP tersebut sangat urgent dalam rangka menindaklanjuti kebijakan Mendagri RI. "Kami menginginkan kalau ada ketersediaan anggaran untuk tambahan pencetakan e-KTP sekitar Rp300 juta," ujar dia. 

Sementara itu, Komisi III DPRD Kotim telah menyelesaikan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2016. Rata-rata  di komisi yang membidangi pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan rakyat itu terjadi pengurangan program dan anggaran sebagai dampak kebijakan rasionalisasi. 

"Seperti bidang pendidikan ada rasionalisasi, tetapi hanya pada kegiatan fisik, dan yang terkena yakni program yang menurut Undang-Undang No, 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terjadi pengalihan kewenangan dari kabupaten/kota ke pemerintah provinsi,  misalnya pengelolaan SMA/SMK, dan SDLB," jelas dia.

Sedangkan pada bidang kesehatan, beberapa kegiatan fisik juga ditunda dilaksanakan selain itu juga pengurangan dana untuk program Jaminan Keseharan Daerah (Jamkesda). 

"Tetapi itu pengurangan itu tidak akan berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan masyarakat," ucap Rimbun. (M. RIFQI/N).